Uang Pengganti Lunas, KPK Bakal Pulangkan Aset Akbar Mangkunegara
Aset meliputi 6 bidang tanah di Bandar Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mempertimbangkan pemulangan penyitaan aset Akbar Tandaniria Mangkunegara. Itu lantaran pelunasan pidana pembayaran uang pengganti atas kerugian negara Rp3,2 miliar dibebankan kepada sang terpidana telah dilakukan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Taufiq Ibnugroho mengatakan, pelunasan pembayaran uang pengganti tersebut, maka otomatis aset telah disita atas kasus Akbar dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi fee proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara tersebut tidak akan dilelang.
"Pemulangan sejumlah aset sebelumnya telah disita KPK itu, ya nantinya akan dilakukan langsung oleh pihak Jaksa Eksekusi KPK," ujarnya, Sabtu (21/5/2022)
Baca Juga: Akbar Mangkunegara Divonis 4 Tahun Penjara dan Bayar Rp3,2 Miliar
1. Pengembalian masih menunggu proses
Meski sudah masuk tahap pembahasan internal KPK, Taufiq menyebut, masih belum dapat membeberkan detail waktu pemulangan aset terpidana Akbar Tandaniria Mangkunegara tersebut. Pasalnya, masih harus menunggu arahan lebih lanjut pimpinan KPK.
"Masih proses, yang jelas pemulangan aset itu nanti akan melalui Jaksa Eksekusi yang akan memprosesnya," imbuh dia.
Baca Juga: JPU KPK Terima Vonis Akbar Tandaniria Mangkunegara, Keluarga Terharu