Akbar Mangkunegara Divonis 4 Tahun Penjara dan Bayar Rp3,2 Miliar

Selisih uang pengganti Rp750 juta dari tuntutan JPU

Bandar Lampung, IDN Times - Adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Akbar terbukti bersalah dan ikut terlibat dalam tindak pidana kasus korupsi penerimaan fee proyek pada Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara.

Amar putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Efiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/4/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta subsider 2 bulan penjara,” ujarnya, saat membacakan putusan pengadilan.

Baca Juga: Akbar Mangkunegara Minta Keringanan Bayar Uang Pengganti Rp3,95 Miliar

1. Akbar turut dibebankan membayar uang pengganti Rp3,2 miliar

Akbar Mangkunegara Divonis 4 Tahun Penjara dan Bayar Rp3,2 MiliarSidang putusan terpidana Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tipikor Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Selain kedua hukuman tersebut, Efiyanto juga mengungkapkan, terpidana Akbar turut dibebankan hukuman uang pengganti (UP) Rp3,2 miliar. Besaran nominal itu dikurangi jumlah uang telah dikembalikan ke negara sebesar Rp1,7 miliar berikut enam bidang tanah di Kota Bandar Lampung telah disita KPK.

Menurutnya, Akbar dianggap secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Apabila dalam satu bulan setelah inkrah terpidana Akbar tidak mengembalikan, harta bendanya akan disita. Jika tidak mencukupi akan diganti dengan kurungan delapan bulan," tegas Majelis Hakim.

2. Menerima sepenuhnya putusan majelis hakim

Akbar Mangkunegara Divonis 4 Tahun Penjara dan Bayar Rp3,2 MiliarKuasa Hukum Akbar Tandaniria Mangkunegara, Sopian Sitepu. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait keputusan vonis tersebut, Akbar melalui Kuasa Hukumnya mengaku telah legowo dan menerima sepenuhnya segala bentuk keputusan majelis hakim dalam persidangan tersebut.

"Kami menerima keputusan ini yang mulia," ujar Sopian Sitepu, selaku Kuasa Hukum Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Meski demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan ini mengaku masih pikir-pikir terhadap keputusan tersebut guna menimbang untuk mengajukan banding. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata Taufik Ibnu Nugroho, mewakili JPU KPK.

3. Besaran selisih hukuman uang pengganti

Akbar Mangkunegara Divonis 4 Tahun Penjara dan Bayar Rp3,2 MiliarJPU KPK Taufik Ibnu Nugroho. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Menanggapi hasil putusan dalam persidangan ini, Taufiq menilai dalam ketetapannya majelis hakim terdapat selisih pada nominal uang pengganti Rp750 juta. Itu bila dibandingkan dengan tuntutan JPU KPK.

"Majelis Hakim menganggap uang tersebut telah dikembalikan oleh Akbar ke Agung, saat pencalonan Bupati Lampung Utara 2019 lalu," tandasnya.

Baca Juga: Akbar Mangkunegara Dituntut 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,9 Miliar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya