JPU KPK Terima Vonis Akbar Tandaniria Mangkunegara, Keluarga Terharu

Kuasa hukum segera berkirim surat ke KPK

Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang atas vonis terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya telah legowo atas putusan majelis hakim memvonis Akbar hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp3,2 miliar tersebut.

"Ya kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan (KPK). Atas putusan itu kami sudah menerimanya," ujarnya, saat dimintai keterangan, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga: Akbar Mangkunegara Minta Keringanan Bayar Uang Pengganti Rp3,95 Miliar

1. KPK menunggu pembayaran uang pengganti

JPU KPK Terima Vonis Akbar Tandaniria Mangkunegara, Keluarga TerharuJPU KPK Taufik Ibnu Nugroho. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Meski memutuskan telah menerima hasil putusan itu, Taufiq menyebut, pihaknya masih akan menunggu terdakwa Akbar membayar penuh uang kerugian negara bersumber dari penarikan fee proyek pada Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara. Nilainya sebesar Rp3,2 miliar tersebut.

"Uang kerugian negara ini baru dibayar sebesar 1,7 miliar. Jadi jelas masih ada sisanya lagi, atas sisa itu ya kami masih menunggu," imbuhnya.

Bila pihak terpidana Akbar tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka KPK akan melelang aset-aset telah disita. "Untuk aset tanah telah disita, nanti akan dilelang Jaksa Eksekusi buat menutupi uang pengganti dibebankan kepada terdakwa," sambungnya.

2. Pihak keluarga terdakwa mengaku terharu

JPU KPK Terima Vonis Akbar Tandaniria Mangkunegara, Keluarga TerharuPenasehat Hukum Akbar Tandaniria Mangkunegara, Sopian Sitepu. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Merujuk keputusan tersebut, Akbar melalui Kuasa Hukumnya, Sopian Sitepu mengatakan, pihaknya amat mengapresiasi keputusan JPU KPK telah menerima vonis terhadap sang klien.

"Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan rasa terima kasih sebesar-besarnya kepada pihak JPU. Pihak keluarga klien kami terharu mendengar kebar baik ini," imbuhnya.

Maka dari itu, Akbar juga akan terus bersikap kooperatif dan segera mengupayakan pelunasan hukuman uang pengganti dibebankan sang terdakwa. "Kita segera mengirim surat ke KPK utk meminta saran, apakah aset yang telah disita segera dilelang atau bagaimana," sambung dia.

3. Vonis menjerat Akbar Tandaniria Mangkunegara

JPU KPK Terima Vonis Akbar Tandaniria Mangkunegara, Keluarga TerharuKPK resmi mengumumkan status tersangka ATM alias Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik eks Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara. (tangkap layar youtube/KPK)

Diketahui Majelis Hakim Efiyanto telah memvonis terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Itu usai terbukti bersalah dan terlibat pada kasus korupsi penerimaan fee proyek Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara.

Dalam amar putusan dibacakan di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/4/2022) itu, adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mengkunegara tersebut turut diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,2 miliar.

Baca Juga: Akbar Mangkunegara Divonis 4 Tahun Penjara dan Bayar Rp3,2 Miliar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya