Tunggak Pajak, Pemkot Bandar Lampung Kembali Segel 4 Tempat Usaha
Tegas bakal cabut izin usaha bagi usaha yang membandel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, kembali melakukan penyegelan sejumlah tempat usaha di Kota Tapis Berseri.
Penyegelan meliputi empat tempat usaha yaitu Sate Luwes di jalan Soekarno-Hatta, Dialy Kafe di jalan Dokter Susilo, RM Bu Haji Prasmanan di jalan Perintis Kemerdekaan, dan Geprek Juara di Jalan Hos Cokroaminoto, Rawa Laut, Enggal.
"Penyegelan tempat usaha rata-rata mengalami dua permasalahan. Pertama, Tapping Box (TB) pajak tidak digunakan secara maksimal. Kedua, adanya tunggakan Wajib Pajak (WP). Seperti halnya Sate Luwes, karena tunggakan dan tidak memakai TP secara maksimal," ujar Kepala Inspektorat Pemkot Bandar Lampung, M Umar, Senin (14/6/2021).
Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Hentikan Proyek Pembangunan Lampung City
1. Imbau segera selesaikan tunggakan pajak
Pemkot Bandar Lampung mengimbau kepada pengusaha baik restoran, kafe, dan hotel, agar segera menyelesaikan tunggakan pajak ke pemerintah daerah.
Selain itu, ia berharap supaya pihak-pihak bersangkutan dapat taat dan patuh WP. Tujuannya, menunjang pembangunan Kota Bandar Lampung.
"Kita berharap kegiatan ini menimbulkan efek jera bagi kawan-kawan pengusaha untuk taat terhadap wajib pajak. Ini berlaku untuk semuanya," imbuh dia
Baca Juga: Nunggak Pajak, Restoran Begadang hingga Bakso Sony Disegel Pemkot