Nunggak Pajak, Restoran Begadang hingga Bakso Sony Disegel Pemkot
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times -Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah Kota Bandar Lampung menyegel sementara sejumlah restoran dan rumah makan menunggak pajak.
Di antaranya, rumah makan Bakso Sony di Jalan Wolter Monginsidi, Rumah Makan Begadang II di Jalan Pangeran Diponegoro, RM Padang Jaya di Jalan Sudirman, dan Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar Bandar Lampung.
Akibat penunggakan pajak tersebut, Kepala Badan Pengelola Pendapat Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yanwardi mengatakan, potensi pajak didapat oleh Pemkot Bandar Lampung seharusnya sebesar Rp60-Rp100 juta, namun yang disetorkan kisaran Rp30-Rp35 juta.
1. Lakukan dua pelanggaran
Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, M Umar mengatakan empat rumah makan tersebut tidak membayarkan tunggakan pajak ke Pemkot, sehingga dilakukan penutupan.
"Pelanggarnya ada dua yaitu tidak memanfaatkan tapping blok secara maksimal, dan ada tunggakannya. Sehingga kita tindak lanjut ini," kata M Umar, Rabu (9/6/2021).
2. Syarat harus dilakukan supaya segel dibuka
Umar menyampaikan, penutupan sementara berlangsung sampai pihak terkait melakukan permohonan secara tertulis kepada Wali Kota Bandar Lampung dengan beberapa syarat harus dipenuhi.
"Pihak terkait juga harus menyelesaikan semua tunggakan. Semakin cepat menyelesaikan tunggakannya, maka semakin cepat dibuka," kata Umar.
Pihaknya menegaskan, jika segel dibuka tanpa adanya penyelesaian tunggakan akan diberi sanksi pidana. Sebab rumah makan yang disegel tersebut akan diawasi oleh Satpo PP.
3. Sisir semua usaha yang tidak membayar tunggakan
Selain itu, tim pengendali pemeriksaan pengawasan pajak daerah terdiri dari kejaksaan, kepolisian, BPPRD, Inspektorat, Pol PP, bagian hukum juga mengambil alat tapping box untuk dilakukan pengecekan.
"Harapannya ada efek jera, sehingga pengusaha yang lain akan mulai mikir untuk patuh pajak," ujar Umar.
Bahkan tim pengendali pemeriksaan pengawasan pajak daerah juga akan terus melakukan penyisiran tempat makan dan hiburan yang tidak membayarkan tunggakan.
4. Sudah beri surat teguran
Umar mengatakan, penindakan yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang sistem pembayaran pajak secara elektronik.
"Sebelumnya kita sudah melakukan pendekatan dengan memberikan teguran secara tertulis tiga kali," ungkapnya.
Menurutnya, teguran tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga pihaknya langsung mengambil tindakan tegas.
5. Tak terima rumah makannya ditutup
Manajer Bakso dan Mie Ayam Son Haji Sony, Wahyu, tak terima rumah makannya ditutup sementara. Pasalnya pihaknya telah menggunakan tapping box dengan maksimal.
Pihaknya mengatakan akan segera menemui tim pengendali pemeriksaan pengawasan pajak daerah yang telah melakukan penutupan tersebut.
"Akan kita temui tim dahulu, untuk membicarakan permasalahan kami dimana, yang jelas penutupan ini kami menolak. Kita juga membatah tapping box tidak digunakan, kita selalu menggunakannya," bebernya.
Baca Juga: Eva Dwiana Minta Pengendara Rapid Test, Tapi Alatnya Tidak Ada