Tersangka Polisi Tembak Polisi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Perbuatan pelaku dinyatakan tindakan tercela
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Tengah, IDN Times - Polres Lampung Tengah menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto, tersangka pembunuhan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan, Aipda Ahmad Karnain.
Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Falevi Sanjaya dan disaksikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, hingga jajaran PJU maupun personel Polres setempat, di lapangan apel Polres Lampung Tengah, Jumat (16/9/2022).
Pelaksana upacara diketahui merujuk hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor KKEP/116/IX/2022/ tertanggal 8 September 2022, dan dikuatkan keputusan Kapolda Lampung No: KEP/629/IX/2022 14 September 2022, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri Atas Nama, Aipda Rudi Suryanto NRP:83100554 Jabatan Bintara Polres Lampung Tengah.
Baca Juga: Polisi Tembak Polisi di Lamteng, Aipda Rudi Suryanto Resmi Dipecat
1. Perbuatan Aipda Rudi Suryanto dianggap sebagai tindakan tercela
Dalam amanatnya, AKBP Doffie menjelaskan, Aipda Rudi diputuskan telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi Komisi Polri, dan Pasal 8 huruf d Pepol Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain itu, mantan Pejabat Sementara (Ps) Kanit Provos Polsek Way Pengubuan tersebut turut melanggar Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Atas perbuatan pelanggar dijatuhkan sanksi. Pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai berbuat tercela. Kedua, pelanggar dikenakan sanksi pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Kapolres AKBP Doffie Falevi Sanjaya.