Terkuak! Dekan dan Wadek FISIP Unila Rutin Setor THR ke Karomani
Pemberian diakui inisiatif sukarela
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Para pimpinan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu (FISIP) Universitas Lampung (Unila) mengaku rutin memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri kepada rektor maupun wakil rektor kampus setempat.
Fakta itu mencuat melalui kesaksian Wakil Dekan II Bidang Umum dan Keuangan FISIP Unila, Arif Sugiono saat menjadi salah satu saksi bagi para terdakwa sidang suap penerimaan mahasiswa baru (PBM) Unila jalur mandiri 2022 di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (2/3/2023).
Pengakuan pemberian THR tersebut diakui Arif atas dasar kerelaan dan inisiatif dekan dan para wakil dekan. Tanpa ada unsur paksaan dari rektor atau warek maupun pihak rektorat Unila.
Baca Juga: Dianggap Bantah Pertanyaan JPU, Eks Wali Kota Herman HN Ditegur Hakim
1. Beri uang THR ke rektor dan wakil rektor sebelum Hari Raya Idul Fitri
Dalam kesaksiannya di muka persidangan, pengakuan ihwal THR diberikan kepada rektor dan warek Unila itu, mulanya mencuat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) RI menanyai saksi terkait pemberian sesuatu kepada sang mantan rektor Karomani.
Saksi Arif pun mengamini soal pemberian tersebut yaitu, berupa uang menjelang Hari Raya Idul Fitri alias THR.
"Itu dalam rangka uang apa itu pak," ujar JPU Asril.
"Jadi kami rapat dulu berempat antar dekan dan 3 wadek, sempat membahas tentang THR itu. Saya sampaikan, bahwa kalau THR secara mekanisme keuangan negara tidak ada, maka harus dari dana kami patungan individu berempat dan dan dari sisa uang perjadin (perjalanan dinas)," terang saksi.
Menurut saksi, uang THR itu bersumber dari kantor dan pendapatan pribadi dekan dan wadek FISIP Unila.
"Itu diminta Karomani sebagai rektor atau inisatif saja," tanya jaksa.
"Inisiatif dari forum rapat tersebut," jawab saksi.
Baca Juga: Titip Anak Anggota DPRD Masuk FK Unila, Herman HN: Saya Gak Enak Hati