TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terdakwa Sabu 92 Kg Minta Majelis Hakim Tolak Replik dan Terima Duplik

Sidang ditunda agenda putusan, Selasa (21/6/2022)

Ilustrasi sidang di PN Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Terdakwa pengendalian narkotika jenis sabu-sabu 92 Kg, M Sulton meminta majelis hakim dapat menolak replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menerima serta mengabulkan seluruh poin-poin disampingkan dalam duplik.

Pernyataan itu disampaikan M Sulton melalui Kuasa Hukum, Agus Purwono dalam agenda persidangan pembaca duplik terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022).

Menurut Agus, penyampaian replik JPU dalam persidangan pekan lalu, itu seakan dibuat-buat dan sama sekali tidak menanggapi terkait isi delapan poin pokok pembelaan pada tuntutan terdakwa di sidang agenda pledoi.

"Kami menganggap bahwa memang JPU tidak membaca keseluruhan pembelaan. Kita tetap kembali kepembelaan semula yaitu, kita minta dibebaskan," ujarnya, dalam persidangan.

Baca Juga: Terdakwa Pengendali Sabu 92 Kg Sampaikan Poin Keberatan di Persidangan

1. Terdakwa meminta dibebaskan dari tuntutan

Sidang Duplik Terdakwa Pengendali Sabu 92 Kg, M. Sulton di PN Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Pada kesempatan sidang pembacaan replik, Agus menanggapi, JPU seolah menilai pihak terdakwa M Sulton minta hukuman seringan-ringannya atas tuntutan hukuman mati, namun tidak demikian, pembelaan terdakwa meminta dibebaskan.

Selain itu dalam duplik ini, ia turut menyoroti terkait penanganan perkara diklaim JPU sudah sesuai prosedur dan menganggap tuntutan menjerat sang klien dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI tentang Narkotika sudah benar dan tepat.

"Kita kembali lagi pada tuntutan kemarin, bahwa itu tidak sesuai dengan faktor maupun fakta dalam persidangan," imbuhnya.

2. Mempertanyakan keberadaan saksi ahli

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Agus juga menyampaikan dalam duplik, bahwa replik JPU telah melibatkan atau menghadirkan para ahli. Padahal, pihaknya telah menyaksikan dalam fakta persidangan JPU sama sekali tidak menghadirkan saksi ahli.

"Jadi pertanyaan kita di sini kapan, siapa, dan di mana dihadirkannya saksi ahli. Maka dari itu, kami membantah replik disampaikan kemarin," katanya.

Baca Juga: Abaikan Pledoi Terdakwa Sabu 92 Kg, JPU: Kami Tetap Pada Tuntutan 

Berita Terkini Lainnya