Terdakwa Sabu 92 Kg Minta Majelis Hakim Tolak Replik dan Terima Duplik
Sidang ditunda agenda putusan, Selasa (21/6/2022)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Terdakwa pengendalian narkotika jenis sabu-sabu 92 Kg, M Sulton meminta majelis hakim dapat menolak replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menerima serta mengabulkan seluruh poin-poin disampingkan dalam duplik.
Pernyataan itu disampaikan M Sulton melalui Kuasa Hukum, Agus Purwono dalam agenda persidangan pembaca duplik terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022).
Menurut Agus, penyampaian replik JPU dalam persidangan pekan lalu, itu seakan dibuat-buat dan sama sekali tidak menanggapi terkait isi delapan poin pokok pembelaan pada tuntutan terdakwa di sidang agenda pledoi.
"Kami menganggap bahwa memang JPU tidak membaca keseluruhan pembelaan. Kita tetap kembali kepembelaan semula yaitu, kita minta dibebaskan," ujarnya, dalam persidangan.
Baca Juga: Terdakwa Pengendali Sabu 92 Kg Sampaikan Poin Keberatan di Persidangan
1. Terdakwa meminta dibebaskan dari tuntutan
Pada kesempatan sidang pembacaan replik, Agus menanggapi, JPU seolah menilai pihak terdakwa M Sulton minta hukuman seringan-ringannya atas tuntutan hukuman mati, namun tidak demikian, pembelaan terdakwa meminta dibebaskan.
Selain itu dalam duplik ini, ia turut menyoroti terkait penanganan perkara diklaim JPU sudah sesuai prosedur dan menganggap tuntutan menjerat sang klien dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI tentang Narkotika sudah benar dan tepat.
"Kita kembali lagi pada tuntutan kemarin, bahwa itu tidak sesuai dengan faktor maupun fakta dalam persidangan," imbuhnya.
Baca Juga: Abaikan Pledoi Terdakwa Sabu 92 Kg, JPU: Kami Tetap Pada TuntutanÂ