Terdakwa Pengendali Sabu 92 Kg Sampaikan Poin Keberatan di Persidangan
Terdakwa pertanyakan tuntutan dan proses penanganan perkara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Terdakwa kasus pengendali narkotika jenis sabu-sabu 92 kilogram, M Sulton (32) menyampaikan beberapa poin keberatan atas tuntutan Jakwa Penuntut Umum (JPU) hingga proses penanganan perkara menjerat sang terdakwa.
Pernyataan itu disampaikan M Sulton melalui Penasihat Hukum Agus Purwono, usai menjalani sidang agenda pledoi pembacaan nota keberatan sang terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Selasa (24/5/2022).
Menurut Agus, beberapa poin menjadi pokok pembelaan terdakwa pertama terkait fakta hukum dipersidangan sama sekali tidak disampaikan pada surat tuntutan. Kedua terkait keterangan saksi penyidik dan saksi Lapas Kelas 1 Surabaya dalam fakta hukum sejatinya dihadirkan, namun dalam surat tuntutan tidak sama sekali dimasukan.
"Dari fakta hukum yang ada terungkap dalam persidangan, penyidik menyatakan bahwa tidak pernah dilakukan kloning saat itu, dan tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan," ujarnya, kepada awak media.
Baca Juga: PN Tanjungkarang Mulai Usulkan Sidang Tatap Muka ke Mahkamah Agung
1. Terdakwa pertanyaan jumlah barang bukti sebanyak 97 Kg
Atas keterangan saksi tersebut, Agus menyampaikan, saat itu memang telah dilakukan kloning Surat Tuntutan oleh penyidik dan dinyatakan dalam persidangan. Namun penyidik tidak bisa membuktikan dalam persidangan. Selain itu, dari saksi lapas pun menerangkan kala itu, terdakwa pernah diperiksa dan tidak didampingi penasihat hukum.
"Di sini bisa dilihat di surat tuntutan, bahwa jaksanya bertuliskan AI Simamora sedangkan kenyataannya sang jaksa adalah Roesman Yousa. Ini menurut kami ada kekeliruan yang fatal oleh penuntut umum," terang sang penasihat hukum.
Keberatan selanjutnya, terkait barang bukti sudah djelaskan dalam tuntutan sebelumnya yaitu total sabu-sabu 97 Kg, namun pada tahap pembuktian setelah ditimbang hanya 92 Kg. "Jadi dasar apa sehingga JPU menyimpulkan barang bukti sabu tersebar sebanyak 97 Kg," sambung Agus.
Baca Juga: 2 Terdakwa Korupsi PT LJU Divonis 6-7 Tahun Penjara, Ganti Rugi Rp3 M