TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terdakwa Pengendali Sabu 92 Kg Sampaikan Poin Keberatan di Persidangan

Terdakwa pertanyakan tuntutan dan proses penanganan perkara

Sidang terdakwa sabu 92 Kg, M. Sulton di PN Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Terdakwa kasus pengendali narkotika jenis sabu-sabu 92 kilogram, M Sulton (32) menyampaikan beberapa poin keberatan atas tuntutan Jakwa Penuntut Umum (JPU) hingga proses penanganan perkara menjerat sang terdakwa.

Pernyataan itu disampaikan M Sulton melalui Penasihat Hukum Agus Purwono, usai menjalani sidang agenda pledoi pembacaan nota keberatan sang terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Selasa (24/5/2022).

Menurut Agus, beberapa poin menjadi pokok pembelaan terdakwa pertama terkait fakta hukum dipersidangan sama sekali tidak disampaikan pada surat tuntutan. Kedua  terkait keterangan saksi penyidik dan saksi Lapas Kelas 1 Surabaya dalam fakta hukum sejatinya dihadirkan, namun dalam surat tuntutan tidak sama sekali dimasukan.

"Dari fakta hukum yang ada terungkap dalam persidangan, penyidik menyatakan bahwa tidak pernah dilakukan kloning saat itu, dan tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan," ujarnya, kepada awak media.

Baca Juga: PN Tanjungkarang Mulai Usulkan Sidang Tatap Muka ke Mahkamah Agung

1. Terdakwa pertanyaan jumlah barang bukti sebanyak 97 Kg

Sidang terdakwa sabu 92 Kg, M. Sulton di PN Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Atas keterangan saksi tersebut, Agus menyampaikan, saat itu memang telah dilakukan kloning Surat Tuntutan oleh penyidik dan dinyatakan dalam persidangan. Namun penyidik tidak bisa membuktikan dalam persidangan. Selain itu, dari saksi lapas pun menerangkan kala itu, terdakwa pernah diperiksa dan tidak didampingi penasihat hukum.

"Di sini bisa dilihat di surat tuntutan, bahwa jaksanya bertuliskan AI Simamora sedangkan kenyataannya sang jaksa adalah Roesman Yousa. Ini menurut kami ada kekeliruan yang fatal oleh penuntut umum," terang sang penasihat hukum.

Keberatan selanjutnya, terkait barang bukti sudah djelaskan dalam tuntutan sebelumnya yaitu total sabu-sabu 97 Kg, namun pada tahap pembuktian setelah ditimbang hanya 92 Kg. "Jadi dasar apa sehingga JPU menyimpulkan barang bukti sabu tersebar sebanyak 97 Kg," sambung Agus.

2. Mengakui adanya paksaan hingga pemukulan saat BAP

Sidang terdakwa sabu 92 Kg, M. Sulton di PN Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Agus melanjutkan, kejanggalan proses penanganan perkara juga terlihat dari Surat Tuntutan JPU. Dijelaskan terdapat keterangan saksi atas nama Kabeta dan Bagus. Namun keduanya belum pernah dihadirkan dalam proses persidangan.

"Kedua orang itu ada dalam surat tuntutan. Kedua saksi itu tidak ada dalam perkara Sulton bahkan di BAP pun tidak ada. Kenapa JPU memasukkan nama mereka berdua dalam tuntutan," tegasnya.

Selanjutnya berdasarkan fakta hukum dipersidangan saat melakukan berita acara pemeriksaan (BAP), terdakwa disuruh untuk menandatangani disertai aksi pemaksaan serta pemukulan di bagian perut dan kepala. "Sebenarnya ini sudah diterangkan terdakwa pada gelaran sidang sebelumnya. Makanya itu kita masukan dalam pledoi ini," lanjut dia.

3. Pihak terdakwa mempertanyakan alasan M Sulton tidak bisa dihadirkan saat persidangan

PN Tipikor Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Agus menyampaikan, terkait beberapa keberatan dalam nota pembelaan tersebut sejatinya telah dicantumkan dalam eksepsi, namun itu semua menerima penolakan.

"Dengan pertimbangan JPU apa yang kami sampaikan sudah memasuki materi pokok, sehingga ditolak oleh majelis hakim di persidangan," katanya.

Selain itu terkait terdakwa tidak bisa dihadirkan dalam persidangan dan tanggapan dari jaksa sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas, Agus menyebut hingga detik ini belum ada bukti tertulis ihwal koordinasi kejaksaan dengan pihak lapas.

"Minggu lalu juga hakim meminta, kalau ada tanggapan dari lapas segera ditunjukkan dalam persidangan tapi hingga hari ini tidak bisa menghadirkan terdakwa dan tidak bisa menunjukkan bukti surat tanggapan dari lapas. Ini jadi pertanyaan besar. Apakah sudah mengirimkan surat atau belum, jadi kita belum tau akan hal itu," lanjut dia.

Baca Juga: 2 Terdakwa Korupsi PT LJU Divonis 6-7 Tahun Penjara, Ganti Rugi Rp3 M

Berita Terkini Lainnya