TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terciduk Mudik ke Lampung Kendaraan Ditahan? Ini Penjelasan Polda Lampung

Penahanan kendaraan mudik 2021 disoroti masyarakat

Ilustrasi mudik (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj)

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung meluruskan wacana penahanan atau penyitaan kendaraan bermotor, bagi para pemudik bandel yang nekat masuk atau melintasi Provinsi Lampung.

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, wacana penahanan kendaraan sebelumnya dilontarkan Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik tersebut. Wacana itu muncul distorsi di kalangan masyarakat.

"Sebenarnya penahanan kendaraan ini adalah untuk travel gelap atau kendaraan travel berplat hitam. Namun, membawa penumpang. Ini yang menjadi mispersepsi," ujar Pandra sapaan akrabnya, Minggu (18/4/2021).

Baca Juga: Dirlantas Polda Imbau Warga Lampung Perpanjang SIM dari Ponsel, Mudah Kok! 

1. Pemudik kendaraan pribadi hanya diimbau putar arah dan kembali ke daerah asal

Ilustrasi Roadtrip (Mudik) (IDN Times/Mardya Shakti)

Berkaca sejumlah kasus 2020 kemarin, Pandra mengungkapkan, ada banyak masyarakat yang tak mengindahkan larangan mudik, serta masuk atau melintasi wilayah Lampung menggunakan travel gelap.

"Jadi travel gelap ini tidak ketahuan, karena menggunakan kendaraan pribadi berpelat hitam. Hal ini coba dicegah, karena kendaraan tersebut bukan peruntukannya, imbuh Pandra.

Lanjutnya, sementara bagi pemudik kedapatan mengendarai kendaraan pribadi, pihaknya hanya akan mengimbau untuk berputar arah di titik-titik penyekatan, guna langsung kembali ke daerah asal.

"Sebenarnya ini bukan larangan, tapi meminta kesadaran dari masyarakat. Mari sayangi keluarga kita di kampung, dari pada mereka harus tertular virus COVID-19," kata Pandra.

2. Polda Lampung siap membantu pemerintah mengantisipasi larang mudik Lebaran 2021

Ilustrasi mudik. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Di sisi lain, Pandra juga menjelaskan kesiapan Polda Lampung membantu pemerintah pusat dan daerah, guna mengantisipasi larangan mudik Lebaran 2021. Kebijakan larangan ituakan berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Pihaknya menyadari, keputusan larangan mudik berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) tingkat Menteri dan telah berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo. Tujuanya, langkah antisipasi lonjakan kasus penyebaran virus COVID-19.

"Apalagi, kalau yang mudik tersebut berasal dari daerah pandemik COVID-19 dengan kategori zona merah," pungkas Pandra.

3. Operasi Ketupat bakal digelar 6-17 Mei 2021

Mapolda Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Pandra melanjutkan, pihaknya kini tengah melaksanakan Operasi Keselamatan Krakatau 2021, yang nanti bakal dilanjutkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada 26 April sampai 5 Mei 2021. Sebelum akhirnya, digelar Operasi Ketupat 2021 tertanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Adapun tujuan rangkaian kegiatan Kepolisian tersebut, guna menjamin keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Provinsi Lampung. "Khususnya, terhadap penurunkan angka kecelakaan lalu lintas," ucap Pandra.

Baca Juga: Polda Lampung Ungkap Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribowono, Sita 10 Miliar

Berita Terkini Lainnya