Terciduk Mudik ke Lampung Kendaraan Ditahan? Ini Penjelasan Polda Lampung
Penahanan kendaraan mudik 2021 disoroti masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung meluruskan wacana penahanan atau penyitaan kendaraan bermotor, bagi para pemudik bandel yang nekat masuk atau melintasi Provinsi Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, wacana penahanan kendaraan sebelumnya dilontarkan Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik tersebut. Wacana itu muncul distorsi di kalangan masyarakat.
"Sebenarnya penahanan kendaraan ini adalah untuk travel gelap atau kendaraan travel berplat hitam. Namun, membawa penumpang. Ini yang menjadi mispersepsi," ujar Pandra sapaan akrabnya, Minggu (18/4/2021).
Baca Juga: Dirlantas Polda Imbau Warga Lampung Perpanjang SIM dari Ponsel, Mudah Kok!
1. Pemudik kendaraan pribadi hanya diimbau putar arah dan kembali ke daerah asal
Berkaca sejumlah kasus 2020 kemarin, Pandra mengungkapkan, ada banyak masyarakat yang tak mengindahkan larangan mudik, serta masuk atau melintasi wilayah Lampung menggunakan travel gelap.
"Jadi travel gelap ini tidak ketahuan, karena menggunakan kendaraan pribadi berpelat hitam. Hal ini coba dicegah, karena kendaraan tersebut bukan peruntukannya, imbuh Pandra.
Lanjutnya, sementara bagi pemudik kedapatan mengendarai kendaraan pribadi, pihaknya hanya akan mengimbau untuk berputar arah di titik-titik penyekatan, guna langsung kembali ke daerah asal.
"Sebenarnya ini bukan larangan, tapi meminta kesadaran dari masyarakat. Mari sayangi keluarga kita di kampung, dari pada mereka harus tertular virus COVID-19," kata Pandra.
Baca Juga: Polda Lampung Ungkap Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribowono, Sita 10 Miliar