TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tempo Sepekan, 7,5 Juta Batang Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Diamankan

Potensi kerugian keuangan negara Rp5,7 miliar

Petugas Bea Cukai Bandar Lampung mengagalkan upaya penyelundupan rokok tanpa dilekati pita cukai alias ilegal sebanyak 7,5 juta batang. (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Petugas Bea Cukai Bandar Lampung mengagalkan upaya penyelundupan rokok tanpa dilekati pita cukai alias ilegal sebanyak 7,5 juta batang. Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan 3 kasus penyelundupan kurun waktu sepekan tepatnya 15 - 20 Januari 2022.

Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Esti Wiyandari mengatakan, penggagalan peredaran gelap rokok ilegal tersebut berhasil menyelamatkan total potensi kerugian negara ditaksir mencapai nilai Rp5,7 miliar.

“Ketiga penindakan ini merupakan wujud komitmen kami, dalam memberantas rokok ilegal untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara,” ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (30/1/2022).

Baca Juga: Kejati Lampung Terima Pelimpahan Perkara Cukai, Kerugian Rp2 Miliar

1. Penindakan pertama rokok ilegal diamankan sebanyak 2.480.000 batang

Petugas Kanwil Bea Cukai Sumbagbar berhasil mengamankan dan menyita sebanyak 58 dus berisi rokok tanpa dilekati pita cukai. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih detail Esti menjelaskan, penindakan pertama didasari adanya informasi intelijen tentang pengiriman rokok diduga ilegal ke Pulau Sumatra menggunakan truk. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan patroli darat di sepanjang ruas tol Bakauheni - Terbanggi Besar (Bakter), Sabtu (15/1/2022).

Alhasil, petugas mengamankan target operasi dimaksud beserta barang bukti sebanyak 2.480.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, ini saat berada di ruas tol Bakter KM 94. "Untuk penindakan tersebut, kami berhasil mengamankan potensi kerugian negara bernilai 1.894.075.000," kata Esti.

2. Rokok ilegal merupakan kiriman dari Pulau Jawa

Petugas Bea Cukai Bandar Lampung mengagalkan upaya penyelundupan rokok tanpa dilekati pita cukai alias ilegal sebanyak 7,5 juta batang. (IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan hasil pengembangan dari kasus pertama, Esti mengungkapkan, pihaknya memperoleh informasi akan ada pengiriman rokok diduga ilegal lanjutan. Barang buku tersebut berasal dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera.

"Bertempat di Tol Bakter pada 20 Januari 2022, Bea Cukai Lampung melakukan 2 penindakan terhadap 2 truk membawa rokok ilegal yang kembali tidak dilekati pita cukai. Penindakan tersebut mendapati 4.976.000 batang rokok ilegal," terang dia.

Menurutnya, atas penindakan kedua dan ketiga ini, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan senilai Rp 3.800.371.000. "Untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang hasil penindakan ini kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Lampung," sambung Esti.

Baca Juga: 1,2 Juta Batang Rokok Pita Cukai Palsu Diamankan di Jalan Tol Lampung 

Berita Terkini Lainnya