1,2 Juta Batang Rokok Pita Cukai Palsu Diamankan di Jalan Tol Lampung 

Potensi kerugian negara Rp916.488.000

Bandar Lampung, IDN Times – Petugas Bea Cukai Bandar Lampung mengagalkan upaya penyelundupan Barang Kena Cukai berupa 1,2 juta batang rokok ilegal dilekati pita cukai palsu. Penindakan itu berlangsung di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni - Terbanggi Besar (Bakter) KM 87, Senin (3/1/2022).

Kepala Bea Cukai Bandar Lampung, Esti Wiyanda mengatakan, penindakan tersebut merupakan hasil kegiatan penindakan dilakukan oleh jajaran Kanwil Bea Cukai setempat pada awal 2022 kemarin.

"Dari total 1.2 juta batang rokok ilegal dilekati dengan pita cukai palsu tersebut, nilai barang ditaksir mencapai satu miliar lebih atau tepatnya 1.368.000.000 miliar," ujar Kepala Bea Cukai Bandar Lampung, Esti Wiyanda mengatakan, Sabtu (22/1/2022).

Baca Juga: Bea dan Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok Ilegal Rp12,5 Miliar

1. Penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp916.488.000

1,2 Juta Batang Rokok Pita Cukai Palsu Diamankan di Jalan Tol Lampung Ilustrasi Cukai Rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut Esti menyampaikan, penindakan rokok ilegal tersebut didasari adanya informasi diterima pihak intelijen, tentang adanya pengiriman rokok diduga ilegal dikirim menggunakan sarana pengangkut berupa truk.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan patroli darat di sepanjang ruas tol Bakter dan berhasil menemukan sarana pengangkut tersebut beserta barang bukti berupa 1,2 juta batang rokok ilegal.

"Atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dan diselamatkan adalah senilai 916.488.000 juta," terang Esti.

2. Barang bukti dan pelaku akan ditindaklanjuti

1,2 Juta Batang Rokok Pita Cukai Palsu Diamankan di Jalan Tol Lampung Petugas Bea Cukai Bandar Lampung mengagalkan upaya penyelundupan Barang Kena Cukai berupa 1,2 juta batang rokok ilegal dilekati pita cukai palsu. (IDN Times/Istimewa)

Sebagaimana upaya tindaklanjut, Esti menyebut, seluruh barang bukti dan bukti sudah langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung. Tujuannya, untuk dilakukan penelitian dan penindakan lebih lanjut.

"Penindakan rokok ilegal ini merupakan keseriusan Bea Cukai Lampung, dalam menjaga dari bahayanya barang ilegal dengan tidak mengesampingkan tugas dalam mengamankan penerimaan negara," tegasnya.

3. Ajak masyarakat awasi peredaran rokok ilegal

1,2 Juta Batang Rokok Pita Cukai Palsu Diamankan di Jalan Tol Lampung Rokok ilegal yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Solo (IDNTimes/Larasati Rey)

Dalam hal upaya pencegahan peredaran gelap rokok ilegal, Esti turut meminta kerja sama semua kalangan masyarakat untuk bisa ikut mengawasi dan mengontrol salah satu Barang Kena Cukai tersebut.

Oleh karenanya, tiap individu yang mendapati transaksi jual-beli rokok ilegal dapat segera langsung mengadukan temuan tersebut ke Kantor Wilayah Bea Cukai setempat.

"Rokok ilegal tentu sangat merugikan masyarakat maupun negara, pengedar atau penjual rokok ilegal juga termasuk pelanggaran dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana dan sanksi," tandas Esti.

Baca Juga: Bea Cukai Sumbagbar Sita Ribuan Rokok Ilegal, Modus Barang Pindahan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya