TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siswa SMK Meninggal Diduga Ekskul Bela Diri, Sekolah: Tidak Ada Kaitan

Latihan bela diri korban disebut bukan kegiatan ekskul

Penampakan lokasi ekhumasi dan autopsi jasad korban MAA di TPU Gebang Induk, Pesawaran. (IDN Times/Istimewa).

Lampung Tengah, IDN Times - SMK Al Hikmah Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah membantah siswa Muhammad Akil Almalyabari alias MAA (17) meninggal dunia dalam kondisi tak wajar dianiaya saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler atau ekskul beladiri sekolah setempat.

Kepala Sekolah SMK Al Hikmah Kalirejo, Suwardi membenarkan korban Muhammad Akil Almalyabari marupakan salah satu siswa asal sekolah kejuruan setempat.

"MAA adalah benar siswa di sekolah kami. Namun, untuk informasi meninggalnya almarhum mesti saya tegaskan, itu tidak ada kaitannya dengan kegiatan di sekolah," ujarnya, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga: Siswa SMK Lamteng Diduga Meninggal Dianiaya saat Ekskul Beladiri

1. Latihan bela diri dilaksanakan korban di lapangan sekolah dan bukan ekskul resmi

ilustrasi seni bela diri (unsplash.com/SOON SANTOS)

Dijelaskan Suwardi, korban Muhammad Akil tidak sedang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sekolah, Sabtu (27/05/2023) malam. Waktu itu, ia diketahui hanya mengikuti latihan bela diri di lapangan sekolah.

Namun, latihan bela diri dilakukan korban Muhammad Akil tersebut diklaim bukan merupakan kegiatan resmi ekstrakurikuler SMK Al Hikmah.

"Latihan bela diri tersebut bukan merupakan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah kami. Karena, ekstrakurikuler bela diri di sekolah kami adalah pencak silat prestasi yang jadwalnya setiap hari Jumat sore pukul 14.00 sampai dengan 17.00 WIB,” terangnya.

2. Sekolah menyerahkan proses hukum ke polisi

Laporan polisi keluarga korban MAA. (IDN Times/Istimewa).

Terkait upaya hukum ditempuh keluarga korban Muhammad Akil, Suwardi mewakili pihak sekolah menyerahkan proses tersebut ke petugas berwajib.

"Peristiwa meninggalnya siswa MAA saat ini sudah dalam tahap penyelidikan oleh Polres Lampung Tengah. Aekolah menyerahkan proses hukum pada pihak yang berwajib," ucap dia.

3. Ekhumasi dan autopsi berlangsung 4 jam

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas saat dimintai keterangan awak media (tengah). (IDN Times/Istimewa).

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan laporan dugaan penganiayaan tersebut, polisi telah mengekhumasi dan autopsi jenazah Muhammad Akil di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gebang Induk, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (8/6/2023).

Dalam prosesnya, ekhumasi dan autopsi jenazah itu dilaksanakan tim dokter dari Biddokes Polda Lampung, berlangsung selama 4 jalan atau mulai sekitar pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Pihak keluarga korban MAA didampingi tim penasihat hukum hingga pamong desa setempat hadir dalam kegiatan itu.

"Kami masih menunggu hasil dari pemeriksaan dokter, nanti resminya dokter yang akan menyampaikan secara langsung. Ini sesuai dengan ahlinya," jelas Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas.

Baca Juga: Ekhumasi Jasad Siswa SMK Lamteng, Polisi: Sekilas Ada Lebam di Perut 

Berita Terkini Lainnya