Sidang Dakwaan Penipuan Terdakwa ASN Lampung, Korban Rugi Rp 571 Juta
Terdakwa iming-imingi korban naik eselon ASN Pemprov Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Nona Lestari (36), oknum ASN Bapenda Provinsi Lampung UPT Wilayah VI Lampung Utara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negara (PN) Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Selasa (22/6/2021).
Dalam sidang digelar secara daring tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Tanjungkarang, Supriyanti, mendakwa Nona dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, atas perbuatan tindak pidana kasus penipuan rekrutmen pegawai honorer Satpol PP, serta menjanjikan kenaikan pangkat atau eselon bagi Apratur Sipil Negara (ASN).
"Akibat perbuatan terdakwa salah satu saksi Yusuf Eddy Triyanto dan keluarga, mengalami kerugian mencapai Rp571 juta," ujar Supriyanti, saat membacakan dakwaan.
Baca Juga: Penipuan Oknum ASN Lampung Utara, Ternyata Pelapor Ikut Terima SetoranÂ
1. Iming-iming janji berawal dari kenaikan jabatan ke Eselon IV
Supriyanti melanjutkan, perkara ini bermula, saat saksi sekaligus pelapor Yusuf Eddy dihubungi oleh terdakwa Nona, Jumat (16/2/2021). Maksud dari tujuannya, guna membantu mengurus naik jabatan Eselon IV di Bappenda Provinsi Lampung. Mengingat, ia sendiri merupakan ASN di lingkungan Pemprov Lampung.
Nona menyebut, ia telah menghubungi seseorang yang disebut 'Bos', untuk memuluskan permufakatan tersebut. Kendati, Eddy diminta harus mentransfer uang senilai Rp60 juta ke nomor rekening BCA 0201628376, atas nama Nona Lestari.
"Terdakwa juga meminta untuk mengirim foto copy SK, saksi Yusuf mengirimkan foto SK dengan menggunakan Handphonenya ke nomor WhatsApp (WA) terdakwa," imbuh Supriyanti.
Baca Juga: Sidang Korupsi Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel, Eks Kadis Divonis 6 Tahun