TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Dakwaan Penipuan Terdakwa ASN Lampung, Korban Rugi Rp 571 Juta

Terdakwa iming-imingi korban naik eselon ASN Pemprov Lampung

Satreskrim Polresta Bandar Lampung menggelar ekspose penipuan dan penggelapan dilakukan ASN Lampung Utara, Sabtu (3/4/2021). (IDN Times/Martin L Tobing).

Bandar Lampung, IDN Times - Nona Lestari (36), oknum ASN Bapenda Provinsi Lampung UPT Wilayah VI Lampung Utara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negara (PN) Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Selasa (22/6/2021).

Dalam sidang digelar secara daring tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Tanjungkarang, Supriyanti, mendakwa Nona dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, atas perbuatan tindak pidana kasus penipuan rekrutmen pegawai honorer Satpol PP, serta menjanjikan kenaikan pangkat atau eselon bagi Apratur Sipil Negara (ASN).

"Akibat perbuatan terdakwa salah satu saksi Yusuf Eddy Triyanto dan keluarga, mengalami kerugian mencapai Rp571 juta," ujar Supriyanti, saat membacakan dakwaan.

Baca Juga: Penipuan Oknum ASN Lampung Utara, Ternyata Pelapor Ikut Terima Setoran 

1. Iming-iming janji berawal dari kenaikan jabatan ke Eselon IV

Informasi sidang SIPP di PN Tanjungkarang (IDN Times/Istimewa)

Supriyanti melanjutkan, perkara ini bermula, saat saksi sekaligus pelapor Yusuf Eddy dihubungi oleh terdakwa Nona, Jumat (16/2/2021). Maksud dari tujuannya, guna membantu mengurus naik jabatan Eselon IV di Bappenda Provinsi Lampung. Mengingat, ia sendiri merupakan ASN di lingkungan Pemprov Lampung.

Nona menyebut, ia telah menghubungi seseorang yang disebut 'Bos', untuk memuluskan permufakatan tersebut. Kendati, Eddy diminta harus mentransfer uang senilai Rp60 juta ke nomor rekening BCA 0201628376, atas nama Nona Lestari.

"Terdakwa juga meminta untuk mengirim foto copy SK, saksi Yusuf mengirimkan foto SK dengan menggunakan Handphonenya ke nomor WhatsApp (WA) terdakwa," imbuh Supriyanti.

2. Terdakwa meminta korban mencarikan rekan lainnya yang hendak naik jabatan

Situasi sidang Nona Lestari (IDN Times/Istimewa)

Usai mentransfer uang sesuai permintaan terdakwa, Supriyanti menjelaskan, kemudian Nona mengaku sudah melaporkan uang Rp60 juta itu kepada orang yang ia sebut sebagai 'Bos'.

Lanjutnya, Nona dan Eddy memutuskan bertemu di salah satu kedai kopi di Kota Bandar Lampung. Terdakwa pun kembali menanyakan pada korban, apakah ada rekan lainnya yang ingin mengurus jabatan Eselon IV.

"Dijawab saksi Yusuf Eddy akan dicarikan, dan saat bertemu, terdakwa mengatakan bahwa uangnya sudah di terima dan telah diserahkan kepada Bos," ucapnya. 

3. Meminta uang tambahan untuk ke Eselon III

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). IDN Times/Ervan Masbanjar

Seiring berjalannya waktu, bukannya mengurus kenaikan jabatan tersebut, namun Nona malah kembali menawarkan agar korban langsung mengurus kenaikan pangkat ke Eselon III.

Terdakwa berdalih, bahwa si 'Bos' hanya mampu mengurus kedudukan jabatan di Eselon III.

"Terdakwa kembali menelpon saksi dengan mengatakan, bahwa bosnya meminta saksi Yusuf Eddy harus Eselon III dan harus menambah uang sejumlah Rp80 juta, karena percaya kepada terdakwa, maka ia menggadaikan mobil dan meminjam pada orang tua, setelah diskusi dengan istrinya bernama Wilyana Fitri," kata JPU.

Baca Juga: Sidang Korupsi Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel, Eks Kadis Divonis 6 Tahun

Berita Terkini Lainnya