17 Kali Beraksi di Lampung, Begini Akhir Komplotan Penjambret

Tiga tersangka warga Pesawaran

Bandar Lampung, IDN Times - Petugas Ditreskrimum Polda Lampung meringkus komplotan penjambret biasa beraksi di wilayah hukum setempat. Ada tiga pelaku ditangkap, seorang di antaranya masih usia di bawah umur.

Para tersangka penjambret D (22), R (17), dan M (38). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.

"Ketiganya mengakui sudah 17 Kali melakukan penjambretan, yang rata-rata aksinya dilakukan di Bandar Lampung. Ya, seorang pelaku masih di bawah umur," ujar Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, Ali Muhaidori saat konferensi pers, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: Normalisasi Irigasi Tambak Lamsel, Ini Sorotan Bupati ke Warga

1. Hasil jambret digunakan untuk keperluan pribadi

17 Kali Beraksi di Lampung, Begini Akhir Komplotan PenjambretUngkap kasus komplotan penjambret di Mapolda Lampung. (Dok. Polda Lampung).

Aksi modus penjambretan, Ali mengatakan, para pelaku memepet korban sedang mengendarai sepeda motor dan mengambil barang berupa handphone maupun tas jinjing, yang biasa diletakkan di dasboard sepeda motor.

Usai berhasil meraih barang milik korbannya, para tersangka langsung melarikan diri. Kemudian barang curian itu dijual kepada orang lain untuk diuangkan dan dibagi hasil penjualannya.

"Dari hasil pemeriksaan kami, ketiga mengakui perbuatan ini karena terhimpit keperluan pribadi pelaku masing-masing," ungkapnya.

2. Terakhir rampas dompet milik korban wanita

17 Kali Beraksi di Lampung, Begini Akhir Komplotan PenjambretIlustrasi jambret (IDN Times/Arief Rahmat)

Diungkap Ali, aksi penjambretan terakhir ketiga tersangka menimpa seorang korban wanita Cici (26). Peristiwa ini dialaminya saat mengendarai sepeda motor melintasi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Penengahan, Kedaton, Bandar Lampung, Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Waktu itu, para tersangka mengendarai satu sepeda motor Aerox memepet motor korban. Lalu mengambil dompet warna putih berisi 1 handphone dan kartu ATM, serta KTP tersimpan di dashboard motor sebelah kiri.

"Akibat terjadinya peristiwa ini korban melaporkan ke SPKT Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

3. Diancam pidana 4 tahun kurungan penjara

17 Kali Beraksi di Lampung, Begini Akhir Komplotan PenjambretUngkap kasus komplotan penjambret di Mapolda Lampung. (Dok. Polda Lampung).

Sebagai tindak lanjut penanganan perkara, Ali menegaskan, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mapolda Lampung. D dan R dipersangkakan Pasal 362 atau 363 KUHP, sedangkan tersangka R dikenakan Pasal 340 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 4 tahun kurungan penjara," tandas kasubdit Jatanras.

Baca Juga: Tumpukan Sampah di Lampung Tiga Tahun Lebih Cepat dari Prakiraan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya