Siap-siap! 241.706 Pekerja di Lampung akan Diguyur BSU BBM Rp600 Ribu
Syarat gaji di bawah Rp3,5 juta dan peserta Jamsostek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mencatat, 241.706 pekerja tersebar di 15 kabupaten/kota, akan segera menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp600 ribu. Para pekerja itu terdampak penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, pembagian bantuan tersebut merujuk Peraturan Menaker Ida Fauziah Nomor 10 Tahun 2022, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
"Jumlah kuota kita sebanyak 241.706 pekerja. Pendataan memang masih dalam proses, tapi kuotanya sudah kita kantongi," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (10/9/2022).
Baca Juga: Mahasiswa ITERA Bikin Alat Pendorong Kecepatan Angin Produksi Listrik
1. Pekerja gaji Rp3,5 juta dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pasti diusulkan menerima BSU
Merujuk Permenaker tersebut, Agus menyampaikan, pihaknya telah menerima dan mempelajari aturan terkait tata cara penyaluran, hingga masing-masing kriteria pekerja berhak menerima BSU Rp600 ribu.
Menurutnya, pekerja bakal berhak mendapatkan bantuan yaitu, para penerima upah alias gaji maksimal di bawah Rp3,5 juta/bulan, sekaligus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
"BSU 600 ribu rupiah ini akan dibayarkan sekaligus. Sampai saat ini, masih terus kita data untuk detailkan berapa dari masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Lampung," ucap Agus.
Baca Juga: Cinta Pemuda Ditolak Cucu, Kakek di Lamsel Jadi Korban Pembunuhan