Setubuhi Murid, Guru Cabul di Bandar Lampung Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis hakim turut menghukum bayar denda Rp100 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang memvonis mantan guru SMPN di Kota Bandar Lampung, Hafidz Mulky (28), terdakwa kasus tindak pidana persetubuhan terhadap muridnya hukuman 10 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Yusnawati menyatakan, terdakwa terbukti bersalah telah melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara," ujar majelis Hakim, saat membacakan amar putusan, Rabu (15/6/2022).
Baca Juga: Jaksa Sita Aset Tanah Alay di Bandar Lampung, Sisa Kerugian Rp95 Miliar
1. Terpidana turut dihukum membayar denda Rp100 juta
Selain pidana kurungan penjara, majelis hakim turun menghukum dan memvonis terdakwa membayar denda Rp100 juta, atau subsider pidana penjara selama enam bulan.
"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan terpidana. Maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," imbuh Yusnawati.
Baca Juga: Guru Ngaji Cabul Bandar Lampung Dijerat UU Perlindungan Anak