Jaksa Sita Aset Tanah Alay di Bandar Lampung, Sisa Kerugian Rp95 Miliar

Alay baru bayar kerugian negara Rp11 miliar dari Rp106 miliar

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung bersama Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI melaksanakan kegiatan Sita Eksekusi terhadap aset terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay, Selasa (14/6/2022).

Penyitaan aset milik terpidana kasus korupsi pada dana kas daerah Kabupaten Lampung Timur bersama eks Bupati Satono tersebut, dilakukan terhadap bidang tanah dan bangunan berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.

"Sebelum melakukan sita eksekusi, Kejari Bandar Lampung telah melakukan pemblokiran sertifikat aset tersebut di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bandar Lampung," ujar Kajari Bandar Lampung, Helmi, Rabu (15/6/2022).

1. Aset sitaan telah dipasang plang tanda sita

Jaksa Sita Aset Tanah Alay di Bandar Lampung, Sisa Kerugian Rp95 MiliarKegiatan Sita Eksekusi aset milik terdakwa Alay di Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Helmi menjelaskan, pelaksanaan kegiatan tersebut juga merupakan tindaklanjut putusan Mahkahmah Agung RI Nomor: 510/K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014 dan menerbitkan Surat Perintah kepada Kajari Bandar Lampung Nomor: Print-3111/L.8.10/Fu.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022 (P.48a) atas nama terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay.

Menurutnya, sita eksekusi berupa tanah dan bangunan ini telah dilakukan pemasangan plang tanda sita, yang kemudian nanti akan dilelang pihak PPA Kejagung RI.

"Nanti dari hasil lelang akan digunakan untuk membayar uang pengganti terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay," imbuh Kajari.

Baca Juga: Sidang PK Terpidana Alay, Kuasa Hukum Ajukan 3 Novum dan 7 Bukti Baru

2. Kegiatan sita eksekusi dipimpin langsung Kajari Bandar Lampung

Jaksa Sita Aset Tanah Alay di Bandar Lampung, Sisa Kerugian Rp95 MiliarKegiatan Sita Eksekusi aset milik terdakwa Alay di Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana membenarkan ihwal kegiatan sita eksekusi tersebut. Itu dilakukan PPA Kejagung RI diwakili Kabid Pemulihan Aset Nasional, Silvia Desty Rosalina bersama dengan Satgas Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa (UHLB), Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diwakili Kasi Wilayah I pada Subdit Tipikor dan TPPU, Farida Puspitasari.

Dalam kegiatan tersebut, pendampingan juga dilakukan Kejari Bandar Lampung dalam melaksanakan sita eksekusi terhadap aset terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay.

"Pelaksanaan sita eksekusi dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi dan aset yang dilakukan sita eksekusi berupa tanah dan bangunan terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung dengan memasang plang tanda sita," imbuh Ketut.

3. Sisa kerugian negara milik Alay Rp95 miliar

Jaksa Sita Aset Tanah Alay di Bandar Lampung, Sisa Kerugian Rp95 MiliarKegiatan Sita Eksekusi aset milik terdakwa Alay di Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Ketut menambahkan, aset tanah dan bangunan dilelang nanti akan digunakan untuk membayar cicilan uang pengganti terpidana Alay, saat ini masih tersisa sebesar Rp95.861.614.800 miliar dari total keseluruhan uang pengganti sejumlah Rp106.861.624.800 miliar.

"Terpidana sebelumnya telah melakukan cicilan pembayaran uang pengganti sebesar 11 miliar. Sebelum melakukan sita eksekusi, kami telah memblokir sertifikat di BPN Kota Bandar Lampung," ungkap Kapuspenkum.

4. Perjalanan kasus terpidana Alay

Jaksa Sita Aset Tanah Alay di Bandar Lampung, Sisa Kerugian Rp95 MiliarIDN Times/Imam Rosidin

Dalam perjalanan kasus ini, terdakwa Alay selaku Komisaris Utama BPR Tripanca Setiadana bersama eks Bupati Lampung Timur Satono terbukti melakukan korupsi dengan memanfaatkan dana kas daerah Kabupaten Lampung Timur.

Berawal dari pertemuan di Kantor Bupati Lampung Timur antara Alay dengan Bupati Lampung Timur Satono. Dalam pertemuan tersebut Alay menawarkan Satono untuk menyimpan dana kas daerah kabupaten dalam bentuk tabungan di BPR Tripanca Setiadana.

Disepakati pemberian bunga atas dana Kas Pemda Lampung Timur sebesar 7,5-8,5 persen dan 0,45-0,5 persen dari jumlah tabungan tersebut diberikan untuk Satono. Alhasil, Satono mendapatkan setoran duit Rp 10,5 miliar dari bunga dana kas Pemda dan Alay mendapatkan keuntungan Rp 108,8 miliar.

Atas tindak pidana korupsi tersebut, Alay akhirnya divonis bersalah harus dihukum selama 18 tahun penjara dan mengganti kerugian keuangan negara Rp106.861.624.800 miliar.

Baca Juga: JPU Nilai Novum dan Bukti Baru Memori PK Terpidana Alay Keliru

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya