Guru Ngaji Cabul Bandar Lampung Dijerat UU Perlindungan Anak

Korban berjumlah 8 anak di bawah umur

Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih terus menyelidiki dan mendalam perkara AF (40), pelaku pencabulan terhadap delapan anak di bawah umur.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, hingga saat ini baru ada empat dari delapan korban telah membuat laporan secara resmi ke kepolisian.

“Laporan itu baru ada empat korban, kita masih menunggu jika ada laporan dari korban lainnya juga, apabila ada perbuatan serupa dilakukan pelaku AF,” ujar Ino, Sabtu (23/10/2021).

Baca Juga: Korban Hamil Lima Bulan, Tiga Pelaku Cabul Ditangkap, Tiga Masih DPO

1. Sempat kabur dan bersembunyi di daerah Natar

Guru Ngaji Cabul Bandar Lampung Dijerat UU Perlindungan AnakAF, pelaku pencabulan terhadap 8 anak di bawah umur. (IDN Times/Istimewa)

Sebelum berhasil diamankan, Ino menjelaskan, pelaku sempat kabur dan berhasil diciduk di tempat persebunyiannya di daerah Natar, Lampung Selatan, Selasa (19/10/2021), yang langsung digiring ke Mapolresta Bandar Lampung.

Ino mengungkapkan, tempat tinggal pelaku merupakan tempat penitipan anak yang juga dijadikan sebagai tempat mengaji.

“Karena itu, para orangtua korban ini umumnya percaya-percaya saja untuk menitipkan anak-anak mereka di sana, karena bisa sambil diajarkan mengaji oleh pelaku,” imbuhnya.

2. Modus menyuruh anak didiknya mandi

Guru Ngaji Cabul Bandar Lampung Dijerat UU Perlindungan AnakIlustrasi Mandi, Shower, Kamar Mandi (IDN Times/Sunariyah)

Ino menyampaikan, modus digunakan pelaku melancarkan aksi bejatnya yaitu, dengan memandikan para korban. Saat itu, AF kemudian mengambil kesempatan itu untuk meraba-raba bagian sensitif tubuh para korbannya.

"Pelaku ini pura-pura meminta anak didiknya membersihkan diri dengan cara mandi, itu dalih pelaku supaya korban lebih dulu mensucikan diri sebelum mengaji," ucap dia.

3. Dijerat UU Perlindungan Anak

Guru Ngaji Cabul Bandar Lampung Dijerat UU Perlindungan AnakIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana menambahkan, beberapa korban lainnya masih enggan membuat laporan, itu lantaran berbagai pertimbangan.

Meski begitu, pihaknya tidak akan memaksakan para korban, dikarenakan laporan merupakan hak dan kewenangan masing-masing individu korban merasa dirugikan. Ia turut memastikan, pelaku juga akan dijerat Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal selama 5 tahun kurungan penjara. Tapi tentu tak berhenti di sini kami masih akan terus melakukan penyelidikan dan tak memungkinkan akan ada pasal lainnya yang dipersangkakan," tandasnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Guru Ngaji Cabul di Bandar Lampung, Korban 8 Anak

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya