Sempat Dibantah, Karomani Ngaku Terima Rp400 Juta dari Rekan Sulpakar
Hakim ingatkan saksi soal ancaman keterangan palsu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Pentut Umum (JPU) KPK memohon majelis hakim perkara penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur Mandiri 2022 menetapkan eks Rektor Unila Karomani sebagai tersangka sumpah palsu.
Permohonan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat mendengar keterangan Karomani dijadikan saksi fakta bagi 2 terdakwa lainnya eks Warek Unila Heryandi dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (4/4/2023).
Tim Penuntut Umum menilai, sang mantan rektor telah memberikan kesaksian palsu di persidangan. Pasalnya, keterangan Karomani terkait pemberian uang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Sulpakar tidak diakui sebagaimana pada tingkat penyidikan.
Baca Juga: Detik-detik OTT Karomani, Sempat Beli Kickers Palsu di Cibaduyut
1. Karomani bantah Sulpakar beri uang sebagaimana disebutkan pada BAP
Dalam persidangan, JPU Agus Prasetya Raharja membeberkan, hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Karomani dihadapan tim penyidik KPK menyebutkan ihwal penerimaan sejumlah uang dari Sulpakar.
Kendati pengakuan tersebut kini dibantah Karomani dan menyatakan keterangan tersebut salah. Eks rektor Unila ini menegaskan, Sulpakar juga merupakan Pj Bupati Mesuji ini tidak memberikan uang.
"Saya sampaikan, bahwa fakta-fakta di BAP saya tidak yakini kebenarannya, termasuk keterangan ditujukan kepada Sulpakar," katanya.
Baca Juga: Eks Rektor Unila Terima Titipan 2 Mahasiswa FK dari Keponakan Gubernur