TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sempat Dibantah, Karomani Ngaku Terima Rp400 Juta dari Rekan Sulpakar

Hakim ingatkan saksi soal ancaman keterangan palsu

Konfrontir keterangan Karomani dan Sulpakar di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wigua).

Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Pentut Umum (JPU) KPK memohon majelis hakim perkara penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur Mandiri 2022 menetapkan eks Rektor Unila Karomani sebagai tersangka sumpah palsu.

Permohonan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat mendengar keterangan Karomani dijadikan saksi fakta bagi 2 terdakwa lainnya eks Warek Unila Heryandi dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (4/4/2023).

Tim Penuntut Umum menilai, sang mantan rektor telah memberikan kesaksian palsu di persidangan. Pasalnya, keterangan Karomani terkait pemberian uang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Sulpakar tidak diakui sebagaimana pada tingkat penyidikan.

Baca Juga: Detik-detik OTT Karomani, Sempat Beli Kickers Palsu di Cibaduyut

1. Karomani bantah Sulpakar beri uang sebagaimana disebutkan pada BAP

Kadisdikbud Provinsi Lampung dan Pj Bupati Mesuji Sulpakar saat hadir di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (4/4/2023).

Dalam persidangan, JPU Agus Prasetya Raharja membeberkan, hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Karomani dihadapan tim penyidik KPK menyebutkan ihwal penerimaan sejumlah uang dari Sulpakar.

Kendati pengakuan tersebut kini dibantah Karomani dan menyatakan keterangan tersebut salah. Eks rektor Unila ini menegaskan, Sulpakar juga merupakan Pj Bupati Mesuji ini tidak memberikan uang.

"Saya sampaikan, bahwa fakta-fakta di BAP saya tidak yakini kebenarannya, termasuk keterangan ditujukan kepada Sulpakar," katanya.

2. Hakim ingatkan Karomani ancaman pelaku menutupi fakta persidangan

Terdakwa Karomani saat jadi saksi untuk terdakwa Heryandi dan terdakwa M. Basri. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Mendengar pengakuan terdakwa Karomani ihwal bantahan isi BAP tersebut, JPU Agus tegas meminta kepada pihak majelis hakim dapat menetapkan terdakwa Karomani sebagai tersangka terkait sumpah palsu.

"Kami mohon yang mulia tidak ragu, untuk menetapkan tersangka sumpah palsu," tegas JPU Agus.

Menyikapi permohonan itu, majelis hakim Achmad Rifai segera mengingatkan terdakwa Karomani, untuk tidak menutup-nutupi fakta dalam perkara menjeratnya. "Silahkan jujur saja pak, sudah terlanjur saudara sudah terdakwa, karena ancamannya ini ada 7 tahun penjara, ini sesuai Pasal 22 KUHP," ungkap hakim.

Baca Juga: Eks Rektor Unila Terima Titipan 2 Mahasiswa FK dari Keponakan Gubernur

Berita Terkini Lainnya