Selundupkan 28 Kg Ganja, Pria Aceh Ditangkap di Bakauheni Lampung
Seluruh barang bukti hendak diedarkan di Depok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - F (40), warga Dusun Bineh Blang, Desa Kampung Raya, Kecamatan Seulemeum, Kabupaten Aceh Besar, Propinsi Aceh ditangkap Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni. Ia ditangkap terlibat aksi penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak 28 Kg, Senin (2/8/2021).
"Hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021 sekitar pukul 14.00, telah diamankan satu unit kendaraan mobil boka dari pindah kargo, yang diduga keras membawa narkotika jenis ganja," ujar Waka Polres Lampung Selatan, Kompol Firman Sontama, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga: 2.135 Nama Lolos Seleksi Administrasi CASN 2021 Lampung Selatan
1. Bakal diedarkan di Kota Depok
Pengungkapkan kasus ini berawal dari pengembangan petugas kepolisian, usai sebelumnya lebih dulu mengamankan truk ekspedisi paket PT Indah Indah Logistik nomor polisi B 9817 FXU, sebagai kendaraan pengangkut ganja 28 Kg tersebut.
Firman melanjutkan, tersangka F diduga kuat berperan sebagai penerima paket 28 Kg ganja.
"Dia yang menerima dan rencana paket ganja itu akan diedarkan di daerah Kota Depok, Provinsi Jawa Barat," imbuh Firman.
Baca Juga: Pasar Bakauheni Lamsel Terbakar! 200 Kios Hangus, Kerugian Rp1 Miliar