Selain Gedung LNC, KPK Sita 3 Tanah Milik Eks Rektor Unila Karomani
Barang sitaan diduga berkaitan tindak pidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total telah menyita empat sertifikat tanah milik eks Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani. Penyitaan termasuk tanah dan bangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) di Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agus Prasetya Raharja mengatakan, penyitaan aset milik salah satu terdakwa perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri 2022 ini diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
"Total disita ada empat sertifikat tanah dan salah satunya termasuk lahan berikut gedung LNC," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga: Deposito Rp1 M Diblokir KPK, Karomani: Saya Seperti Gelandangan
1. Aset sitaan terdakwa Karomani tersebar di Kecamatan Kedaton dan Rajabasa
Lebih rinci Agus menyampaikan, masing-masing aset sitaan milik terdakwa Karomani itu tersebar di Kecamatan Kedaton dan Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
"Ada beberapa bidang tanah, seperti ada sertifikat di Kelurahan Kedaton 600 m², sertifikat nomor 3659 ini juga 1.111 meter² di Kelurahan Rajabasa, ada juga di Rajabasa 449 meter². Semua kepemilikan atas nama Karomani," terang Agus.
Menurutnya, langkah penyitaan aset dilakukan penyidik lembaga antirasuah dalam menangani suatu perkara tindak pidana korupsi. "Ini disita sebagai upaya KPK dalam pemulihan uang pengganti terdakwa," sambungnya.
Baca Juga: KPK Sita Gedung Lampung Nahdiyin Center Milik Eks Rektor Unila