KPK Sita Gedung Lampung Nahdiyin Center Milik Eks Rektor Unila

Terpasang stiker penyitaan berlogo KPK

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyita dan menyegel tanah beserta bangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) milik Karomani, terdakwa suap penerima mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022.

Merujuk pantauan IDN Times, Selasa (7/3/2023), bangunan berlantai 3 warna hijau tersebut nampak sunyi aktivitas, serta tak ada satupun kendaraan terparkir di pelataran gedung LNC. Selain itu, terdapat 2 stiker berlatar putih berlogokan KPK tepat terpasang di kiri dan kanan pintu masuk utama.

"TANAH DAN BANGUNAN INI TELAH DISITA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN TERSANGKA Prof. Dr. Karomani, MSi," tulis stiker KPK tersebut.

Baca Juga: Minta Dibuatkan Kuitansi Palsu, Upaya Karomani Legalkan Gedung LNC

1. Dipasang stiker penyitaan KPK sejak beberapa hari lalu

KPK Sita Gedung Lampung Nahdiyin Center Milik Eks Rektor UnilaKPK sita gedung LNC milik terdakwa eks Rektor Unila, Karomani. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Salah satu penjaga gedung LNC, Noven mengatakan, keberadaan stiker berlogo KPK itu sudah terpasang beberapa hari lalu. Meski demikian, ia tak mengetahui persis ihwal proses pemberitahuan perintah penyitaan tersebut.

"Kami berempat yang jaga di sini (gedung LNC), semua mahasiswa Unila. Pas pemasangan dari KPK saya gak lihat, kebetulan bukan waktu jaga," ucapnya saat ditemui IDN Times.

Pascamencuat kasus korupsi tersebut, terlebih peyitaaan telah dilakukan KPK, ia mengatakan, gedung milik yayasan pribadi terdakwa Karomani tersebut sepi dari kegiatan maupun aktivitas. "Kami cuma jaga saja, pak Mualimin (orang kepercayaan Karomani) yang masih sering ke sini," sambung dia.

2. Lurah setempat pernah dimintai tandatangan berkas kegiatan penyitaan

KPK Sita Gedung Lampung Nahdiyin Center Milik Eks Rektor UnilaMomen terdakwa Karomani tersenyum kecut dan anggukan kepala dengan kesaksian Warek II Bidang Keuangan Unila Prof Asep Sukohar di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (17/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Senada disampaikan Lurah Rajabasa Raya, Iwan menyebut tidak pernah melihat kegiatan maupun aktivitas melibatkan orang banyak di gedung setempat pasca terdakwa Karomani Cs diamankan KPK.

"Iya kabarnya sudah disita, pertama kali sekitar 3 bulan lalu saya pernah dikonfirmasi (diduga petugas KPK), untuk menandatangani berkas penyitaan sepertinya," ungkap dia.

Menurutnya, gedung LNC sehari-hari hanya dijaga dan dibersihkan mahasiswa Unila. "Iya mereka cuma jaga gak juga tinggal di sana, sudah gak ada kegiatan apa-apa lagi," lanjut Iwan.

3. KPK amini sita gedung LNC

KPK Sita Gedung Lampung Nahdiyin Center Milik Eks Rektor UnilaKPK sita gedung LNC milik terdakwa eks Rektor Unila, Karomani. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Merespon kegiatan penyitaan itu, Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri membenarkan ihwal penyitaan lembaga antirasuah terhadap salah satu aset milik terdakwa merupakan eks Rektor Unila Karomani tersebut.

"Betul sudah dilakukan penyitaan sebagai bb (barang bukti)," tandasnya.

Baca Juga: Minta Dibuatkan Kuitansi Palsu, Upaya Karomani Legalkan Gedung LNC

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya