TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satpam RSUD Abdul Moeloek Resmi Ditahan Usai Pukul Nenek PKL

Dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandar Lampung, IDN Times - IM Satpam Rumah Sakit Umum (RSUD) Abdul Moeloek sekaligus pelaku pemukulan seorang nenek bernama Lasmi (50), ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, keputusan penahanan dilakukan guna mempermudah pihaknya dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Ya (IM ditahan), saat ini untuk perkara tersebut sudah memenuhi alat bukti, sudah kita lakukan penyidikan dan saat ini pelaku kita tahan, agar tidak menghilangkan barang bukti atau mempersulit penyidikan," ujar Devi, Minggu (12/9/2021).

Baca Juga: Satpam Rumah Sakit Daerah di Bandar Lampung Aniaya Nenek

1. Dipersangkakan Pasal 351

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Devi menjelaskan, IM bakal dipersangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana, tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal pidana kurungan 5 tahun penjara.

"Pelaku satu orang, Identitas IM. Dia memukul satu kali hingga menyebabkan bibir pelapor sampai lebam," imbuh Devi.

2. Pelaku memukul korban satu kali

Lasmi, korban penganiayaan oknum satpam di RSUD Abdoel Moeloek (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Disinggung terkait detail kronologi kejadian, Devi membenarkan telah terjadi miskomunikasi antara kedua pihak. Itu saat sang nenek biasa berjualan di sekitar lingkungan rumah sakit setempat dicegah oleh pelaku pemukulan.

"Seperti yang rekan-rekan ketahui, bahwa pada saat itu terjadi miskomunikasi sehingga seketika terjadi lah pemukulan," imbuh mantan Kapolsek Banjar Agung Polres Tulang Bawang tersebut.

Baca Juga: Satpam Pukul PKL Lansia, Dirut RSUD Abdul Moeloek Akhirnya Minta Maaf

Berita Terkini Lainnya