Satpam RSUD Abdul Moeloek Resmi Ditahan Usai Pukul Nenek PKL
Dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - IM Satpam Rumah Sakit Umum (RSUD) Abdul Moeloek sekaligus pelaku pemukulan seorang nenek bernama Lasmi (50), ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, keputusan penahanan dilakukan guna mempermudah pihaknya dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Ya (IM ditahan), saat ini untuk perkara tersebut sudah memenuhi alat bukti, sudah kita lakukan penyidikan dan saat ini pelaku kita tahan, agar tidak menghilangkan barang bukti atau mempersulit penyidikan," ujar Devi, Minggu (12/9/2021).
Baca Juga: Satpam Rumah Sakit Daerah di Bandar Lampung Aniaya Nenek
1. Dipersangkakan Pasal 351
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Devi menjelaskan, IM bakal dipersangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana, tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal pidana kurungan 5 tahun penjara.
"Pelaku satu orang, Identitas IM. Dia memukul satu kali hingga menyebabkan bibir pelapor sampai lebam," imbuh Devi.
Baca Juga: Satpam Pukul PKL Lansia, Dirut RSUD Abdul Moeloek Akhirnya Minta Maaf