Satgas Polri Soroti Distribusi Minyak Goreng dan Pupuk Subsidi Lampung
Lampung masuk daerah area pantauan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri menyoroti pendistribusian minyak goreng dan pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung.
Ketua tim Satgasus Pencegahan Korupsi, Hotman Tambunan mengatakan, alokasi kedua kebutuhan pokok tersebut masih mengalami serangkaian permasalahan. Alhasil, Provinsi Lampung dinyatakan sebagai salah satu daerah masuk area pantauan tim satgasus.
"Lampung merupakan area pantauan tim satgasus. Nanti kami akan kembali lagi untuk melihat tindaklanjut dan perbaikan proses dalam hubungan dengan produksi dan distribusi barang pokok terutama gula, minyak goreng, serta pupuk bersubsidi," ujarnya, Sabtu (23/4/2022).
Baca Juga: Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim ke Pemprov Lampung, Ada Apa?
1. Pemda dinilai tidak berdaya intervensi ketersediaan minyak goreng
Lebih lanjut Hotman menjelaskan, timnya telah melakukan pendalaman terkait barang pokok terkhusus minyak goreng dan pupuk bersubsidi di Lampung. Hasilnya, pemda kabupaten/kota seperti tidak berdaya untuk mengintervensi ketersediaan minyak goreng.
Penyebabnya, pemda sama sekali tidak diberi akses untuk hanya sekadar melihat para pengecer minyak goreng di masing-masing wilayah.
"Mereka sangat tergantung hanya pada niat produsen dan distributor, yang mendistribusikan minyak goreng di wilayahnya. Untuk pupuk bersubsidi permasalahan masih di sekitar pendataan penerima pupuk bersubsidi dan ketersediaan pupuk petani," terangnya.
Baca Juga: Kapolda Lampung: Ungkap Kejahatan Penyelewengan BBM Subsidi!