TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rokok hingga Sex Toy Dimusnahkan, Selamatkan Potensi Kerugian Rp57 M

Total dari 173 penindakan KPPBC Bandar Lampung

KPPBC Tipe Madya Pebean B Bandar Lampung menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp57,3 miliar, dari total nilai barang Rp32,4 miliar. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp57,3 miliar, dari total nilai barang ilegal Rp32,4 miliar. Penyelamatan potensi kerugian negara itu merupakan hasil 173 kali penindakan dari Juli 2021-Mei 2021.

Kepala KPPBC Bandar Lampung, Esti Wiyandari mengatakan, dari total seluruh pelanggaran diamankan tersebut, pihaknya sudah menindaklanjuti perkara sesuai kategori masing-masing. Itu dengan mengenakan sanksi berupa denda administrasi maupun pidana, melalui proses penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai.

Dari segi penerimaan negara, Bea kami juga telah menghimpun penerimaan negara per 31 Agustus 2021 sebesar 1,38 triliun. Itu sudah lampaui 331,96 persen dari target diberikan negara sebesar Rp415,9 miliar," ucapnya, dalam Kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan, di Container Freight Station Pelabuhan Panjang, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Rp11,3 Miliar

1. Kegiatan bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat

KPPBC Tipe Madya Pebean B Bandar Lampung menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp57,3 miliar, dari total nilai barang Rp32,4 miliar. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Esti mengatakan, penindakan tersebut berperan memberi perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang Kepabeanan dan Cukai. Itu berupa mencegah beredarnya barang-barang illegal khususnya terkait Barang Kena Cukai Hasil Tembakau/Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)/Minuman Keras.

Selain itu, terdapat juga barang berbahaya lainnya agar tidak dikonsumsi masyarakat, sesuai Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 1995, UU No. 17 Tahun 2006, dan UU No. 11 Tahun 1995, serta UU No. 39 Tahun 2007.

"Dari tahun ke tahun, kita senantiasa melakukan peningkatan pengawasan di Lampung. Ini selaras program pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terhadap barang-barang berbahaya dan tentunya pengawasan akan berdampak peningkatan penerimaan negara," terang Esti.

2. Pemusnahan merupakan barang hasil penindakan terbesar

KPPBC Tipe Madya Pebean B Bandar Lampung menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp57,3 miliar, dari total nilai barang Rp32,4 miliar. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dari hasil total penindakan barang kerugian negara kali ini, Esti menyebut, pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal (BKCI) berupa rokok 29,6 juta batang. Itu merupakan pemusnahan BKCI terbesar di DJBC selama tahun 2021.

"Seluruh rokok/tembakau dimusnahkan hari ini merupakan barang hasil penindakan petugas selama 2020 sampai dengan Mei 2021, dengan total nilai barang sebesar 32,4 miliar," katanya.

Selain itu, untuk penindakan rokok serta MMEA illegal didapatkan dari hasil operasi penindakan petugas, terhadap sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk, serta jasa titipan atau ekspedisi.

"Ini juga turut kita dapati dari hasil operasi pasar di toko-toko atau warung penjual eceran di wilayah Lampung," sambung Esti.

3. Sex toy hingga majalah pornografi ikut dimusnahkan

KPPBC Tipe Madya Pebean B Bandar Lampung menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp57,3 miliar, dari total nilai barang Rp32,4 miliar. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Esti menyatakan, pihaknya juga memusnahkan barang impor ilegal kiriman berupa sex toy, bibit/benih tanaman, obat, majalah pornografi, dan barang larangan atau pembatasan lainnya.

"Seluruh barang kita musnahkan ini adalah barang berbahaya bagi kesehatan dan keamanan masyarakat, serta dapat mengganggu atau merusak kegiatan perdagangan dalam negeri bila beredar," tegasnya.

Maka dari itu, ia juga menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat telah berperan aktif mendukung pelaksanaan tugas penindakan tersebut.

"Penghargaan setinggi-tinginya juga kami sampaikan kepada jajaran TNI-Polri,ejaksaan, dan instansi terkait lainnya, sehingga kami bisa melaksanakan tugas sebaik-baiknya," ujar Esti.

4. Gubernur apresiasi penindakan dan pemusnahan

KPPBC Tipe Madya Pebean B Bandar Lampung menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp57,3 miliar, dari total nilai barang Rp32,4 miliar. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi turut apresiasi petugas KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung atas pencapaian jajarannya terhadap upaya pencegahan hingga penindakan peredaran barang ilegal di wilayah Lampung.

"Sinergitas dan koordinasi ini sudah sangat baik dan tetap harus dipertahankan dan ditingkatkan kembali," imbuh dia.

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar

Berita Terkini Lainnya