TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ribut Masalah Uang Makan, 3 Tersangka Picu Keributan di Pantai Tiska

Para tersangka tertangkap video membawa celurit dan golok

Para tersangka aksi keributan di Pantai Tiska, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Tim gabungan Polresta Bandar Lampung dan Polsek Panjang menangkap 3 pelaku diduga pemicu aksi keributan di Pantai Tiska, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Minggu (8/5/2022).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan masing-masing identitas tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut inisial D, A dan T. Mereka merupakan warga setempat diperkerjakan pihak pengelola pantai.

"Para pelaku ini juru parkir di Pantai Tiska, yang ditangkap karena terekam video di ponsel warga membawa sajam (senjata tajam) saat aksi keributan tersebut berlangsung," ujarnya, dihadapan awak media, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga: Disnaker Lampung Terima 4 Laporan Perusahaan 'Bandel' Belum Bayar THR

1. Para tersangka tertangkap kamera bawa sajam

Para tersangka aksi keributan di Pantai Tiska, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam video viral aksi keributan, Devi mengungkapkan, para tersangka tertangkap kamera membawa beberapa sajam seperti celurit hingga golok.

Menurutnya, keributan tersebut terjadi lantaran para tersangka sudah 3 hari tidak menerima pembagian jatah uang makan dari pihak pengelola pantai.

"Kalau dari penyelidikan kami, diduga uang makan tersebut tidak semuanya sampai ke mereka. Sehingga para tersangka marah kepada pengelola dan menyebabkan keributan di tempat wisata tersebut," katanya.

2. Dijerat pasal berlapis dan terancam 7 tahun penjara

Tangkap layar video aksi keributan di Pantai Tiska. (IDN Times/Istimewa)

Atas aksi tersebut, Devi menyampaikan, perbuatan para tersangka jelas telah melanggar hukum. Maka dari itu, aparat kepolisian segera melakukan penindakan terhadap ketiga pelaku.

Selain itu, ia juga menegaskan bakal menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Kepemilikan Senjata Tajam, termasuk Pasal 335 KUHPidana, tentang Pengancaman.

"Masih ada satu orang sempat melakukan pengrusakan kaca loket. Ini nanti kita kenakan pasal 406 KUHPidana dan mereka terancam dipidana di atas 5 tahun penjara," tegas Kasatreskrim.

Baca Juga: Aksi Direkam Warga dan Viral, Bajing Loncat Ditangkap Polisi

Berita Terkini Lainnya