Disnaker Lampung Terima 4 Laporan Perusahaan 'Bandel' Belum Bayar THR

2 perusahaan masuk tahap penyelesaian

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menerima 4 laporan terkait perusahaan 'bandel' belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2022/1443 Hijriah kepada karyawan.

Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, keempat perusahaan tersebut 3 berasal dari Kota Bandar Lampung dan 1 perusahaan dari Kabupaten Lampung Tengah.

"Empat pengaduan tersebut dilaporkan masing-masing karyawan belum menerima THR dari tempat kerjanya," ujarnya, saat dimintai keterangan, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga: Gubernur Lampung Sidak Hari Pertama Kerja ASN Usai Libur Lebaran

1. Dua perusahaan sudah memasuki tahap penyelesaian

Disnaker Lampung Terima 4 Laporan Perusahaan 'Bandel' Belum Bayar THRKadisnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Sebagai langkah tindaklanjut atas keempat laporan itu, Agus menyampaikan, pihaknya akan segera menurunkan tim pengawas. Itu guna memediasi antara perusahaan dan pekerja belum menerima THR.

Menurutnya, kini 2 pengaduan masih dalam proses penyelesaian dengan pihak perusahaan. Sementara 2 laporan lainnya baru akan diturunkan tim pengawas.

"Dalam penyelesaian ini, tentu harapan kami semoga tidak ada alasan krusial yang mengakibatkan tidak tersalurkan THR bagi para pekerja," imbuhnya.

2. Disnaker Lampung berharap pembayaran THR bisa segera terlaksana

Disnaker Lampung Terima 4 Laporan Perusahaan 'Bandel' Belum Bayar THRstockvault.net

Agus juga mengharapkan, agar keempat perusahaan bersangkutan dapat segera membayarkan THR. Mengingat, penunaiannya sudah menjadi hak bagi para karyawan. Itu merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/1/HK.04/IV/2022, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

"Perusahaan harus memberikan dan memenuhi apa yang sudah menjadi hak bagi para pekerja atau buruhnya. Sesuai dengan peraturan berlaku termasuk dalam pemberian THR," terangnya.

3. Perusahaan bisa mendapatkan sanksi

Disnaker Lampung Terima 4 Laporan Perusahaan 'Bandel' Belum Bayar THRPexels.com/Energepic.com

Dalam penanganan laporan, Agus juga memastikan, bila terbukti benar tidak memberikan THR ke karyawan, maka tidak menutup kemungkinan masing-masing perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi.

Namun hingga saat ini, menurutnya diketahui masih belum ada perusahaan yang mampu memberikan alasan terkait tidak memberikan THR kepada karyawan.

"Kami khawatirkan alasan krusial seperti permasalahan karena perusahaan terlilit situasi COVID-19, tapi hal ini akan dikonsultasikan secara jelas nanti,” tandasnya.

4. Aturan pembayaran THR

Disnaker Lampung Terima 4 Laporan Perusahaan 'Bandel' Belum Bayar THRIlustrasi THR. IDN Times/Ita Malau

Masih berdasarkan aturan SE pembayaran THR 2022, diketahui pemberian THR diserahkan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus. Itu diperuntukkan bagi mereka pekerja memiliki keterikatan kontrak dengan perusahaan atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Bagi pekerja belum genap masa kerja satu tahun, THR diberikan secara proporosional yakni, masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah, sementara untuk satu tahun atau lebih masa kerja mendapatkan 1 bulan upah.

Sementara bagi pekerja atau buruh bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, wajib diberikan upah 1 bulan. Itu dihitung berdasarkan rata-rata upah diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim ke Pemprov Lampung, Ada Apa? 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya