Aksi Direkam Warga dan Viral, Bajing Loncat Ditangkap Polisi

Dua tersangka masih dibawah umur

Bandar Lampung, IDN Times - Aksi bajing loncat terjadi di kawasan Kecamatan Panjang viral karena direkam oleh pengendara dan dibagikan ke media sosial. Pascakejadian tersebut, pelaku ditangkap jajaran Polresta Bandar Lampung, Senin (9/5/2022) pukul 15.30 WIB.

Pantauan video viral diterima IDN Times, aksi bajing loncat sempat tersebar luas di jejaring media sosial tersebut berlangsung di Jalan Soekarno-Hatta, Kampung Umbul Jambu, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung atau tepatnya di depan PT Berindo Jaya.

Dalam video berdurasi 11 detik terekam, Minggu (8/5/2022) sekitar pukul 17.00 WIB itu memperlihatkan 2 orang pria keluar dari dalam bak truk Fuso warna hijau. Mereka terlihat menjatuhkan barang berupa satu karung putih ke jalan raya dan secara bergantian melompat keluar saat truk tengah melaju dan berlari pergi.

Baca Juga: Disnaker Lampung Terima 4 Laporan Perusahaan 'Bandel' Belum Bayar THR

1. Dua orang pelaku masih di bawah umur

Aksi Direkam Warga dan Viral, Bajing Loncat Ditangkap PolisiKasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana.(IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap polisi tersebut masing-masing inisial RP (16) dan AW (17), warga Panjang, Bandar Lampung. Satu pelaku lainnya IP (18) warga Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.

"Pelaku memang satu orang dewasa dan 2 masih di bawah umur, mereka sudah kami amankan di Polresta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Selain itu, Kasatreskrim juga menduga ketiga pelaku bukan baru beraksi satu kali, tidak menutup kemungkinan kejahatan serupa sudah berlangsung beberapa kali di sejumlah TKP berbeda. "Pengakuan memang baru kemarin, tapi yang jelas masih kita dalami," sambung dia.

2. Polisi pastikan para tersangka jalani proses hukum berlaku

Aksi Direkam Warga dan Viral, Bajing Loncat Ditangkap PolisiVideo viral bajing loncat di Kecamatan Panjang. (IDN Times/Istimewa)

Dari hasil pemeriksaan, Devi menyampaikan, barang curian dalam aksi bajing loncat tersebut dikehendaki berupa 2 karung kacang kedelai curah seberat kurang lebih 50 Kg. Nilai kerugian kurang dari Rp2 juta.

Meski demikian, pihaknya akan tetap memproses para tersangka sesuai hukum berlaku guna memberikan efek jera kepada mereka dan pelaku-pelaku bajing loncat lainnnya acapkali beraksi di wilayah hukum setempat.

"Kerugian memang kecil, tapi proses tetap berlanjut. Kejahatan seperti ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi memberikan keresahan kepada masyarakat dan para pelaku usaha, dan beresiko kepada mereka sendiri," tegas Kasatreskrim.

3. Terancam 7 tahun penjara

Aksi Direkam Warga dan Viral, Bajing Loncat Ditangkap PolisiIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, Devi mengungkapkan, ketiga tersangka akan dipersangkakan Pasal 363 Ayat 4 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.

"Kami minta bagi para pelaku usaha mendapati kejahatan serupa bisa segera melapor dan kami tindak lanjuti," tandas Kasatreskrim.

Baca Juga: Target Politik 2024 di Lampung, Erick Thohir: Sekarang Baru 2022

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya