Retribusi Pasar Gudel Dikorupsi 10 Tahun, Jaksa Sita Dokumen Setoran
Penanganan perkara masuk tahap penyidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah menyita belasan bundel bukti dokumen setoran retribusi pengelolaan Pasar Gudang Lelang di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi mengatakan, penyitaan dokumen setoran itu terkait sebagai upaya tindak lanjut penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terjadi selama 10 tahun di Dinas Pasar/Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung selama 10 tahun tepatnya sejak 2011-2021.
"Benar, ini berdasarkan hasil penyelidikan kami, bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas terjadinya tindak pidana korupsi," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (19/10/2022).
Baca Juga: Keadilan Restoratif, Tersangka Tembak Teman Berburu di Lambar Bebas
1. Perkara sudah memasuki tahap penyidikan
Mengenal dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Helmi menyampaikan, tim penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) penanganan perkara sejak tertanggal 5 Oktober 2022 kemarin.
Selain itu, kejaksaan setempat diketahui telah resmi menetapkan dugaan korupsi pada pengelolaan Pasar Gudang Lelang memasuki tahap penyidikan.
"Iya sudah masuk tahap penyidikan. Saat ini tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti, tetapi dari penyelidikan sudah ada indikasi terjadi tindak pidana korupsi," ucapnya.
Baca Juga: Puluhan Korban Mafia Tanah Desa Malang Sari Demo di Kejati Lampung