Resmi! Gubernur Lampung Larang ASN Mudik Lebaran 2021
Bahkan keluarga ASN juga dilarang mudik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Lampung resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melangsungkan aktivitas mudik Lebaran 2021 Masehi atau Idul Fitri 1442 Hijriah.
Larangan itu, tertuang melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) Selama Ramadhan Dan Libur Idul Fitri Tahun 2021 Di Provinsi Lampung.
"Dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi serta mengurangi Corona virus Disease (COVID-19)," ucapnya.
Lalu apa saja poin-poin pokok yang ditekankan Gubernur Lampung dalam SE tersebut?
Baca Juga: AJI Bandar Lampung Soroti Transparansi Anggaran COVID-19 Lampung
1. Tidak hanya ASN Provinsi Lampung, larangan mudik 2021 turut berlaku bagi keluarga ASN
Dalam aturan SE itu, larangan mudik tidak hanya berlaku bagi para ASN di seluruh Provinsi Lampung. Namun, juga ditujukan bagi anggota keluarga ASN dalam melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.
"Atau mudik selama bulan Ramadaan, sampai dengan libur Idul Fitri pada tanggal 17 Mei 2021," demikian tertulis dalam SE.
Selanjutnya, apabila ASN dalam keadaan terpaksa dan harus melakukan kegiatan bepergian keluar daerah. Maka, ia terlebih dahulu wajib mendapatkan izin, dari pejabat yang berwenang. "Memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku, tentang pencegahan penyebaran COVID-19," terang Arinal.
Baca Juga: Gubernur Lampung Minta Eva Dwiana Prioritaskan Tiga Pembangunan Ini