TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Resmi! Gubernur Lampung Larang ASN Mudik Lebaran 2021

Bahkan keluarga ASN juga dilarang mudik

Ilustrasi Moda Transportasi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Lampung resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melangsungkan aktivitas mudik Lebaran 2021 Masehi atau Idul Fitri 1442 Hijriah.

Larangan itu, tertuang melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) Selama Ramadhan Dan Libur Idul Fitri Tahun 2021 Di Provinsi Lampung.

"Dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi serta mengurangi Corona virus Disease (COVID-19)," ucapnya. 

Lalu apa saja poin-poin pokok yang ditekankan Gubernur Lampung dalam SE tersebut?

Baca Juga: AJI Bandar Lampung Soroti Transparansi Anggaran COVID-19 Lampung

1. Tidak hanya ASN Provinsi Lampung, larangan mudik 2021 turut berlaku bagi keluarga ASN

Ilustrasi ASN, IDN Times/ istimewa

Dalam aturan SE itu, larangan mudik tidak hanya berlaku bagi para ASN di seluruh Provinsi Lampung. Namun, juga ditujukan bagi anggota keluarga ASN dalam melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.

"Atau mudik selama bulan Ramadaan, sampai dengan libur Idul Fitri pada tanggal 17 Mei 2021," demikian tertulis dalam SE.

Selanjutnya, apabila ASN dalam keadaan terpaksa dan harus melakukan kegiatan bepergian keluar daerah. Maka, ia terlebih dahulu wajib mendapatkan izin, dari pejabat yang berwenang. "Memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku, tentang pencegahan penyebaran COVID-19," terang Arinal. 

2. Kepala perangkat daerah wajib selektif memberikan cuti

Ilustrasi cuti (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam SE itu dijelaskan, agar setiap kepala perangkat daerah atau instansi melakukan pengawasan secara ketat, selektif, dan akuntabel, terhadap pemberian cuti pada para ASN.

"Selain Cuti Bersama kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kebutuhan dan/atau kepentingan tugas," tulis SE itu lagi.

Selain itu, setiap kepala perangkat daerah atau instansi diharapkan tetap melakukan pembinaan dan penegakan disiplin bagi ASN, dalam rangka kegiatan pencegahan dan pemantauan penyebaran COVID-19 di masing-masing wilayah, sesuai dengan peraturan dan ketentuan berlaku.

Baca Juga: Gubernur Lampung Minta Eva Dwiana Prioritaskan Tiga Pembangunan Ini

Berita Terkini Lainnya