TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rektor Unila Terima Titipan Mahasiswa, Dirjen Dikti Ngaku Kecolongan

Ke depan bakal ada sanksi berat

Plt Dijen Dikti Kemendikbud Ristek Prof Nizam saat menjadi saksi di sidang korupsi suap PMB Unila jalur mandiri 2022 di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (31/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Plt Dijen Dikti Kemendikbud Ristek, Prof Nizam mengaku kecolongan atas peristiwa korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022.

Menurut Nizam, terlebih peristiwa korupsi tersebut di tengah pengawasan berlapis dilakukan kementerian, mulai dari penempatan Satuan Pengawasan Internal, kebijakan PTN layanan umum memiliki dewan pengawas, hingga ketersediaan kanal layanan laporan masyarakat.

"Pengawasan di setiap PTN ada, karena tentu saya tidak bisa mengawasi satu persatu 127 perguruan tinggi kita, sehingga ada sistem-sistem tersebut," ucapnya pascasidang Karomani Cs di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: Sidang Suap Unila, Hakim Beri Nasihat Khusus ke Dirjen Dikti Nizam

1. Kemendikbud janji tutup lubang-lubang korupsi tingkat universitas

Plt Dijen Dikti Kemendikbud Ristek Prof Nizam saat menjadi saksi di sidang korupsi suap PMB Unila jalur mandiri 2022 di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (31/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menyangkut fakta persidangan telah mengungkap praktik titipan mahasiswa baru sudah berlangsung sejak lama, Nizam menyampaikan, sejatinya kementerian akan langsung menindaklanjuti setiap kasus maupun laporan.

Oleh karenanya, kementerian terkait akan terus memperbaiki sistem peraturan berlaku, hingga mampu menutup lubang-lubang bisa dimanfaatkan dalam perbuatan tidak benar.

"Jadi nanti setiap kali ada kasus dan laporan itu selalu ditindaklanjuti, dengan menerjunkan Inspektorat Jenderal Investigasi dan kalau benar terbukti selalu diberikan sanksi," kata Nizam.

2. Ultimatum sanksi berat

Terdakwa PMB Unila jalur mandiri 2022, Karomani Cs tiba di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (31/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait ultimatum serius kementerian terhadap universitas-universitas lain dalam kasus serupa, Nizam mengungkapkan, pihaknya bakal tegas memberikan sanksi berat terhadap pihak-pihak 'nakal'.

"Tentu sanksi yang lebih berat, bagi yang melakukan pelanggaran," ucap Guru Besar Teknik Sipil Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Baca Juga: Plt Dirjen Dikti Akui Pernah Dititip Calon Mahasiswa Baru

Berita Terkini Lainnya