Sidang Suap Unila, Hakim Beri Nasihat Khusus ke Dirjen Dikti Nizam

Sikap dan langkah kementerian dipertanyakan

Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022 memberikan nasihat khusus kepada Plt Dijen Dikti Kemendikbud Ristek Prof Nizam menjadi saksi bagi terdakwa Karomani Cs.

Hakim Anggota Edi Purbanus bahkan gamblang meminta sang Dirjen serius membenahi hingga membersihkan adat praktik titip menitip mahasiswa, agar bisa dimasukkan atau diterima saat mendaftar universitas.

Terlebih, dijelaskan dalam kasus suap rektor Unila sebagaimana pada fakta persidangan bukan hanya pejabat tinggi, melainkan pihak honorer ikut ambil bagian dalam penitipan mahasiswa baru.

Baca Juga: Plt Dirjen Dikti Akui Pernah Dititip Calon Mahasiswa Baru

1. Seleksi penerimaan mahasiswa baru dijelaskan tetap berlangsung selama pandemik

Sidang Suap Unila, Hakim Beri Nasihat Khusus ke Dirjen Dikti NizamDirje Dikti Prof Nizam saat bersaksi di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (31/1/2023).

Awalnya, Hakim Edi Purbanus menanyakan kepada saksi Nizam, ihwal seleksi penerimaan mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi terjadi selama 2020 dan 2021 atau di masa-masa pandemik COVID-19.

Saksi Nizam pun mengamini, seleksi penerimaan mahasiswa di seluruh universitas di Indonesia tetap berlangsung. Walupun, beberapa kegiatan semisal rapat harus digelar secara daring.

"Jadi 2020 dan 2021 ada penerimaan, karena masa pandemik melalui daring tapi tetap dilaksanakan gitu pak ya?," tanya hakim Edi.

"Siap Yang Mulia," jawab saksi Nizam.

"Betul pak ya, karena dalam dakwaan itu ada dan dalam BAP bapak juga sudah sebutkan ada SK nya, termasuk kuotanya juga ada," imbuh Edi.

2. Sikap dan langkah Kemendikbud Ristek dipertanyakan

Sidang Suap Unila, Hakim Beri Nasihat Khusus ke Dirjen Dikti NizamMendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam acara kerjasama Kemendikbud dengan Netflix (Dok.IDN Times/Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

Terkait pengakuan tersebut dan berkaca pada perkara korupsi eks rektor Unila, hakim Edi menelisik lebih jauh ihwal sikap dan langkah Kemendikbud Ristek menyikapi agar kasus serupa tidak kembali terulang di universitas-universitas lain.

"Saya ingin dengar. Apa dibiarkan saja atau dibiarin aja, atau bagaimana pak, tolong ceritakan mewakili Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata hakim Edi.

"Terima kasih Yang Mulia, jadi berdasarkan apa yang terjadi tersebut, kami kemudian ke Deputi Pencegahan KPK, untuk mendapatkan masukan dan perbaikan-perbaikan harus kita lakukan, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan," terang saksi Nizam.

"Dari masukan-masukan tersebut, kita lakukan perbaikan Permendikbud Ristek tentang penerimaan mahasiswa baru," sambung saksi.

Alhasil, hakim pun meminta kepada kementerian terkait memberikan atensi khusus atas peristiwa dan praktik modus-modus serupa di seluruh univeristas. "Gitu pak ya, udah ya atensinya ada," timpal hakim.

3. Minta pengawasan diperketat

Sidang Suap Unila, Hakim Beri Nasihat Khusus ke Dirjen Dikti NizamGedung Rektorat Unila pascakabar penangkapan Rektor Prof Karomani. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut hakim pun membeberkan kepada sang Dirjen, hampir seluruh saksi fakta dihadirkan dalam pembuktian perkara korupsi suap rektor Unila seluruhnya mengakui ikut menitipkan calon mahasiswa baru.

Bahkan, dijelaskan bila tindakan ilegal itu seakan sudah menjadi adat istiadat di universitas setempat.

"Baik, tambahan aja ini, bapak juga ikut ketitipan semua yang kita periksa di sini ketitipan mulai dari honorer sampai dengan Wadek, dekan, warek 1 2 3. Artinya kan, sudah lama ini, bapak juga gak bisa menghindari dari titipan ada di BAP, itu bagaimana pak tanggapan bapak," kata hakim Edi.

"Jadi kami sampaikan Yang Mulia, secara normatif itu sudah diatur, bawah seleksi mahasiswa baru berdasarkan pada catatan akademik dan untuk afirmasi ada passing grade minuman di bawah itu tidak bisa diterima," terang saksi Nizam.

"Jadi pengawasannya juga harus ketat pak ya, ini pengawasannya kalau gak dilaporin ya ini (tidak diungkap) ya," tandas hakim.

Baca Juga: Ketua PBNU Marsudi Syuhud Titip 24 Calon Mahasiswa ke Dirjen Dikti

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya