Ratusan Kayu Sonokeling Ilegal Disita Tim Gabungan, Ini Kata Polda Lampung
Penyitaan dilakukan di area hutan kawasan Pringsewu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pringsewu, IDN Times - Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Lampung, Badan Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera, Pom TNI AD, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung menyita ratusan batang kayu jenis Sonokeling.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Mestron Siboro, mengatakan penindakan ilegal logging jenis gg itu, dilakukan di Desa Sumber Dadi, Kelurahan Sidodadi Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Senin lalu.
"Jadi kayu-kayu ini kita amankan setelah disimpan di gudang bekas penggilingan padi," ujarnya, Kamis (25/3/2021).
Baca Juga: Gubernur Lampung Ajak Kapolda Dukung Layanan Pajak Desa Smart Village
1. Asal kayu diduga dari hutan kawasan
Siboro mengungkapkan, dugaan sementara kayu-kayu tersebut berasal dari hutan kawasan. Di lokasi penggerebekan, ratusan potong kayu sonokeling ini ditemukan di dalam dan sekitar luar gudang penyimpanan milik saudara YT.
Lanjutnya, kayu-kayu ini sudah dibentuk berupa balok dengan rata-rata ukuran panjang sekitar 2 meter dan berdiameter 15-30 cm.
"Yang jelas jumlahnya hampir ratusan, kalau untuk pastinya itu bakal dihitung oleh pihak kehutanan," ucap Siboro.
Baca Juga: Fakta-fakta Operasi Cempaka Krakatau 2021 Polda Lampung dan Polres