TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tetapkan 1 Tersangka dan 3 DPO Kasus Pengeroyokan di Lamsel

Tersangka diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang

Ilustrasi penganiayaan korban bersimbah darah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lampung Selatan, IDN Times - Polres Lampung Selatan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap para pelaku pengeroyokan mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi atas dugaan pelaku percobaan pencurian di Desa Sindangsari, Kecamatan Tanjung Bintamg, Kabupaten Lampung Selatan.

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra mengatakan, pihaknya telah menetapkan J sebagai tersangka dan 3 orang masuk DPO kepolisian setempat. Mereka diduga ikut terlibat melakukan pengeroyokan berlangsung Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Mereka ini diduga ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban inisial SOL (19) warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur hingga meninggal dunia," ujar Hendra, kepada IDN Times, Sabtu (4/12/2021)..

Baca Juga: Pemuda Lamtim Dihajar Massa, Warga Geruduk Polsek Tanjung Bintang 

1. Satu tersangka dan 3 orang masuk DPO

Ilutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Penangkapan terhadap J, Hendra mengungkapkan, upaya tersebut dilakukan berdasarkan keterangan para saksi dan temuan bbarang bukti dilakukan Tim Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan, serta Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Yustam Dwi Heno.

Dari pengakuan pelaku, para tersangka memiliki peran masing-masing saat terjadi aksi main hakim sendiri ini hingga mengakibatkan korban SOL menghembuskan nafas terakhir di tempat perkara kejadian (TKP).

"Saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, termasuk tiga orang sudah kami tetapkan sebagai DPO," imbuh Hendra.

2. Diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain menetapkan para tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 batang kayu bambu, 2 batang kayu singkong, bekas pecahan pot bunga.

"Satu tersangka tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang, ini guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: Polres Lamsel Amankan Sabu 92 Kg, Kurir Dijanjikan Upah Rp200 Juta

Berita Terkini Lainnya