Polres Lamsel Amankan Sabu 92 Kg, Kurir Dijanjikan Upah Rp200 Juta

Hasil operasi periode November 2021

Lampung Selatan, IDN Times – Polres Lampung Selatan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 92 kilogram (kg). Barang bukti itu hasil operasi periode November 2021 diamankan dari berbagai lokasi.

Hal itu disampaikan Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (30/11/2021). Berikut IDN Times rangkum pernyataannya.

Baca Juga: KSKP Bakauheni Amankan 2.159 Ekor Burung Tanpa Dokumen Resmi

1. Barang bukti diamankan di lokasi berbeda

Polres Lamsel Amankan Sabu 92 Kg, Kurir Dijanjikan Upah Rp200 JutaIlustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Kapolres menyatakan, barang bukti sabu 92 kg diamankan dilokasi yang berbeda dan menangkap lima tersangka. Kelima tersangka tersebut dalam dua perkara yang berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan Tim Sat Narkoba Polres Lamsel 8 November 2021) pukul 20.30 WIB di Rest Area Km 20 B wilayah Kecamatan Penengahan Lampung Selatan. Di sana,  berhasil mengamankan narkotika seberat 25 Kg bersama dua tersangka yakni AF (40) warga Banjarmasin Kalimantan Selatan dan AG (27) warga Probolinggo Jawa Timur.

Kemudian saat dilakukan pengembangan pihaknya kembali berhasil mengamankan barang bukti narkotika sabu seberat 35 kg. Ditangkap juga dua tersangka yakni WB (25) dan MS (26) keduanya warga Sumatera Selatan.

2. Dijanjikan upah Rp200 juta

Polres Lamsel Amankan Sabu 92 Kg, Kurir Dijanjikan Upah Rp200 JutaIlustrasi Uang Rupiah (Dok. ANTARA News)

AKBP Edwin mengungkapkan, barang terlarang yang dibawa dari Riau tersebut akan dikirim ke Jawa Timur. Tersangka AF dan AG dijanjikan upah sebesar Rp200 juta tapi baru diberikan DP sebesar Rp10 juta.

Sedangkan WB dan MS dijanjikan upah sebesar Rp150 juta. Namun mereka baru menerima DP Rp10 juta oleh Atta (DPO).

3. Narkotika diduga dipasok warga Malaysia

Polres Lamsel Amankan Sabu 92 Kg, Kurir Dijanjikan Upah Rp200 JutaIlustrasi bendera Malaysia (ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng)

Penangkapan kedua, berhasil mengamankan 32 kg sabu di pintu masuk area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Barang bukti itu dibawa oleh tersangka AY, warga tembilahan Riau mengendarai Daihatsu Xenia BM 1953 BC .

“Kepada petugas tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut milik Nando (DPO) warga Malaysia. Dirinya dijanjikan upah sebesar 200 juta dan baru menerima DP sebesar Rp.20 juta,” ungkap kapolres.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 jo 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Pemuda Lamtim Dihajar Massa, Warga Geruduk Polsek Tanjung Bintang 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya