Polisi Tangkap Pencuri 150 Ribu Materai di PT Pos Bandar Lampung
Nilai seluruh materai itu mencapai Rp1,5 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku utama pencurian 150 ribu lembar materai milik PT Pos Indonesia cabang Bandar Lampung. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu diketahui mengakibatkan kerugian kurang lebih mencapai Rp1,5 miliar.
Pelaku utama tersebut berinisial FR (21), warga Jalan Ikan Paus No. 31, Kecamatan Pesawahan, Kota Bandar Lampung. Dia ditangkap polisi di depan sebuah hotel di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Tanjungkarang Timur, Rabu (3/8/2022).
"(Tersangka ditangkap) Sekitar jam 7 pagi kemarin," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra pada Jumat (5/8/2022).
Baca Juga: Cara Pemkot Bandar Lampung Latih Kreativitas IKM Bandar Lampung
1. Tersangka FR sempat buron hampir 3 bulan
Menurut Dennis, kasus pencurian itu diungkap setelah Tim Opsnal Tekab 308 Polresta Bandar Lampung menyelidiki lebih jauh kasus ini, khususnya setelah aparat menangkap pelaku lain berperan sebagai penadah, yakni BR (27).
Dari pemeriksaan BR yang juga warga Jalan Sukardi Hamdani Palapa 10 Blok N, Gunung Terang, Segala Mider, Bandar Lampung itu, polisi kemudian bisa menelusuri keberadaan FR--setelah yang bersangkutan sempat buron selama tiga bulan.
"Setelah dia diinterogasi dan mengakui telah mencuri materai. FR langsung diamankan ke Mako Polresta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasatreskrim.
Baca Juga: Mutasi Polda Lampung, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Berganti
Baca Juga: HUT ke-58 Provinsi Lampung, Ini 13 Bahasa Gaul Populer Milenial Lampung