Polisi Tangkap Pemuda di Lampung Selatan Perkosa Ibu dan Adik Kandung
Terancam pidana 15 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Seorang pemuda di Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan ditangkap petugas kepolisian atas laporan tindak pidana pemerkosaan dilakukan terhadap ibu dan adik kandung.
Perbuatan bejat pelaku inisal ST alias Dedet (19) itu terungkap, setelah jajaran Polsek Katibung mendapatkan laporan dari korban sekaligus ibu pelaku EY (37) didampingi sejumlah aparatur desa setempat.
"Benar, pelaku Dedet sudah kami tangkap dan kasus ini masih kami dalami, dengan memintai keterangan pelaku dan sejumlah saksi," ujar Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah saat dimintai keterangan, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga: Modus Beli Jajanan Warung, Kakek Bandar Lampung Cabuli Bocah 6 Tahun
1. Pemerkosaan sudah berlangsung sejak 2021
Berdasarkan keterangan sementara pelaku, Aos mengungkapkan, Dedet mengakui sudah dua kali menyetubuhi ibu kandungnya, pertama terjadi di 2021 lalu dan kedua sekitar enam bulan silam tepatnya Juni 2022 kemarin. Peristiwa serupa turut dialami sang adik, ia tega memperkosa bocah usia 7 tahun tersebut, Senin (19/12/ 2022) sekira pukul 12.00 WIB.
Dalam aksinya, pelaku tak segan mengancam bakal membunuh kedua korban, itu bila tidak mau memuaskan nafsu bejatnya.
“Ada ancaman saat pelaku melancarkan aksinya, kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait detail dan motif pelaku,” ungkap Kapolsek.
Baca Juga: Kenal via MiChat, Pemuda Lampura Bawa Kabur dan Setubuhi Anak 12 Tahun