Kenal via MiChat, Pemuda Lampura Bawa Kabur dan Setubuhi Anak 12 Tahun

Pelaku terancam penjara 15 tahun

Lampung Utara, IDN Times - Seorang pemuda digelandang polisi karena membawa kabur dan menyetubuhi perempuan di bawah umur sebanyak tiga kali. Keduanya diketahui saling kenal dan menjalin komunikasi via aplikasi MiChat.

Pelaku inisial RD (28), warga Desa Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Ia dilaporkan bibi korban E (12) curiga, lantaran sang keponakan pernah tidak kembali ke rumah seharian.

"Benar, pelaku RD langsung kami tangkap, sehari setelah menerima laporan dari bibi korban," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama saat dimintai keterangan, Senin (26/12/2022).

Baca Juga: Terlibat Pidana dan Narkoba, Kapolres Lampung Utara Pecat 5 Personel

1. Pelaku pura-pura memberikan perlindungan dan kenyamanan

Kenal via MiChat, Pemuda Lampura Bawa Kabur dan Setubuhi Anak 12 TahunIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Eko melanjutkan, tindak pidana tersebut bermula saat pelaku menghubungi korban sedang berada di Taman Sahabat (TS) Kotabumi melalui aplikasi MiChat. Dikarenakan sebelumnya RD dan E tidak saling mengenal, Senin (5/12/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Kemudian pelaku mengajak korban ke Bunderan Payan Mas, untuk mengobrol dengan menaiki kendaraan angkutan kota. Di sana, RD pura-pura memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada E, hingga muncul hasrat jahat pelaku untuk memanfaatkan kerentanan korban.

"Jadi waktu itu, korban menceritakan keluhan kesah dalam kehidupannya, sehingga pelaku ini pura-pura berdalih memberikan perlindungan ke korban," ungkap kasatreskrim.

2. Korban diberikan uang Rp14 ribu

Kenal via MiChat, Pemuda Lampura Bawa Kabur dan Setubuhi Anak 12 Tahunilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Melihat adanya peluang guna melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengajak korban ke Stasiun Kereta Api Kotabumi dan langsung memesan tiket untuk pergi menuju ke ke sebuah hotel di Baradatu, Way Kanan.

Setibanya hotel, selama korban bersama terduga pelaku RD, ia telah 3 kali menyetubuhi E dan baru melepaskan dan mengantarkan korban pulang ke pinggir jalan dekat Pasar Baradatu, Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.

"Korban disuruh pelaku menumpang bus, untuk kembali ke Kotabumi sambil diberikan uang 14 ribu Rupiah," terang Eko.

3. Terancam penjara 15 tahun

Kenal via MiChat, Pemuda Lampura Bawa Kabur dan Setubuhi Anak 12 TahunIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Lebih lanjut korban baru berani bercerita kepada sang bibi, setelah RD kembali menghubungi E melalui pesan aplikasi WhatsApp dengan maksud mengajak bertemu kembali pada 24 Desember 2022.

Atas dasar laporan korban dan hasil pemeriksaan, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lampung Utara, bersama barang bukti disita 1 HP Vivo Y91 warna biru.

"Pelaku terancam tindak pidana melarikan wanita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman 9 tahun penjara dan atau Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022, ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Eko. 

Baca Juga: Modus Beli Jajanan Warung, Kakek Bandar Lampung Cabuli Bocah 6 Tahun

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya