Modus Beli Jajanan Warung, Kakek Bandar Lampung Cabuli Bocah 6 Tahun

Pelaku terancam penjara 15 tahun

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang kakek ditangkap kepolisian akibat dugaan tindak pidana pencabulan terhadap bocah masih duduk di bangku kelas 1 SD di Kota Bandar Lampung. Korban masih bertetangga rumah dengan pelaku.

Pria paruh baya itu inisal ST (59) warga Jalan Pagar Alam, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Tanggamus dan tertangkap di Jalan Keramat, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

"Benar, pelaku kami amankan saat berada di kediaman salah satu anaknya dan sudah kita tahan di Mapolsek," ujar Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Samsuri, Senin (26/12/2022).

Baca Juga: Misa Malam Natal 2022 di Lampung, Gubernur Sebut Situasi Aman Kondusif

1. Korban diiming-imingi dibelikan jajanan

Modus Beli Jajanan Warung, Kakek Bandar Lampung Cabuli Bocah 6 TahunSeorang kakek ditangkap kepolisian akibat dugaan tindak pidana pencabulan terhadap bocah masih duduk di bangku kelas 1 SD. (Dok. Polsek Kedaton).

Atang melanjutkan, tindak pidana pencabulan terhadap korban inisal KN (6) tersebut bermula saat anak perempuan tersebut bermain disekitar rumah pelaku. Kemudian ST mengajaknya masuk ke dalam warung milik pelaku dengan diiming-imingi diberikan jajanan.

Setelah itu, pelaku membuka celana korban dan meraba dan mainkan jarinya di area sensitif KN. Pascameluapkan nafsu bejatnya itu, ST sempat meminta kepada KN agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

"Jadi pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban menanyakan langsung kepada anaknya, yang belakang mengeluh rasa sakit di area sensitifnya," ucap Kapolsek.

2. Tertangkap di rumah anak

Modus Beli Jajanan Warung, Kakek Bandar Lampung Cabuli Bocah 6 TahunIlustrasi kejahatan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Polisi mendapatkan laporan orang tua korban mulai menyelidiki kebenaran dugaan pencabulan tersebut. Namun ketika hendak ditangkap, ST (59) diketahui melarikan diri dan terungkap bersembunyi di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

"Setelah kami kejar ke Tanggamus, ternyata pelaku ini sudah berpindah tempat ke rumah anaknya yang lain di Bandar Lampung, hingga kemarin berhasil kami tangkap," terang Atang.

Bersamaan dengan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju lengan pendek warna biru, 1 helai celana panjang biru, dan 1 helai celana dalam warna hijau.

3. Tidak menutup kemungkinan terdapat korban lain

Modus Beli Jajanan Warung, Kakek Bandar Lampung Cabuli Bocah 6 TahunIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut Atang mengungkapkan, kepolisian masih terus mendalami kasus pencabulan tersebut, mengingat tidak menutup kemungkinan dan disinyalir masih terdapat korban lain akibat ulah sang kakek ST.

Selain itu, pelaku juga bakal dijerat dengan Pasal 76 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Kami pastikan bakal mendalami kasus ini dan meminta para korban dengan didampingi wali masing-masing bisa melaporkan ulang kakek ST," tandas kapolsek.

Baca Juga: Tinjau Bakauheni, Menhub Imbauan Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya