Polisi Tangkap Guru Ngaji Cabul di Bandar Lampung, Korban 8 Anak
Modus berpura-pura menyuruh korban mandi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap guru ngaji berinisial AF (40). Penangkapan itu merupakan tindak lanjut laporan dugaan pencabulan terhadap 8 orang muridnya berstatus anak di bawah umur.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, membenarkan tersangka pelaku pencabulan warga Perumahan BKP, Kecamatan Kemiling tersebut telah diamankan di Mapolresta Selasa (19/10/2021).
"Iya pelaku sudah ditangkap, informasi lebih lanjutnya nanti kami sampaikan besok," ujar Ino, Rabu (20/10/2021).
Baca Juga: Korban Hamil Lima Bulan, Tiga Pelaku Cabul Ditangkap, Tiga Masih DPO
1. Pelaku juga berprofesi sebagai wiraswasta
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana menjelaskan, pengungkapan kasus pencabulan ini bermula saat masuknya laporan lima korban ke Mapolsek Kemiling, Rabu (13/10/2021) sekira pukul 08.00 WIB.
"Setelah laporan kami tindak lanjutin, didapati korban berjumlah delapan anak. Mereka seluruh adalah murid dari terlapor," ucap dia
Selain guru ngaji, Devi menyebut terduga pelaku pencabulan dalam kesehariannya juga berprofesi sebagai wiraswasta. "Kami juga sudah memintai keterangan para orang tua dan saksi lainnya," sambungnya.
Baca Juga: Kapolda Lampung Bakal Pecat Polisi Perampas Mobil Mahasiswa