Polisi Tangkap 4 Pemuda Penyebar Video Porno, Sakit Hati Diputus Pacar
Salah satu pelaku sebar video porno ke orang tua korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Subdit 5 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap empat kasus penyebaran video porno di media sosial (medsos). Pengungkapan itu merupakan kasus terjadi sejak awal 2022 atau selama tiga bulan terakhir.
Keempat pelaku dalam tindak pidana tersebut masing-masing inisial BBK, AYI, ABS, dan DM. Mereka melancarkan aksi itu umumnya lantaran sakit hati, usai hubungan asmaranya kandas akibat diputuskan oleh para korban atau pacar masing-masing.
"Para pelaku telah melanggar berkaitan Undang-Undang ITE menyebarkan video dan foto asusila dari para korbannya, hingga sebagai berujung pemerasan," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Popon A Sunggoro, dihadapan awak media, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga: Ops Keselamatan 2022 Diklaim Angka Kecelakaan Turun? Ini Faktanya
1. Keempat pelaku penyebar konten asusila punya motif sama
Lebih lanjut Popon menjelaskan, keempat pelaku telah ditangkap pihak kepolisian yaitu, BBK melibatkan korban berinisial JA, pelaku AYI dengan korban FTN. Lalu pelaku ABS dengan korban DAP, serta pelaku DM dengan korban NK.
Keempat tindak pidana tersebut secara berbeda dilaporkan masing-masing para korban selama kurun Januari hingga Maret 2022. Selain itu, para penyebaran konten asusila tersebut dilakukan para pelaku dengan motif hampir sama.
"Motifnya para pelaku ini punya hubungan dekat dengan korban, karena merasa sakit hati akibat diputuskan oleh korban atau pacar mereka sendiri," kata Popon.
Baca Juga: Kapolda Lampung Punya Pasukan Respon Cepat Power On Hand, Ini Tugasnya