Polisi Gerebek Lokasi Penimbunan 10 Ton Solar Bersubsidi di Lampung
Barang bukti Truk Fuso tangki modifikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung menggerebek lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Penggerebekan berlangsung di salah satu area pergudangan tepi Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Jumat (2/9/2022).
Aksi tindak pidana pelanggaran Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) tersebut berhasil mengamankan barang bukti kurang lebih 10.000 liter atau 10 ton solar bersubsidi.
"Di lokasi ini, telah diamankan terduga pelaku 5 orang dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, atas penindakan hari ini," ujar Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung saat dimintai keterangan di lokasi penggerebekan.
Baca Juga: Polda Lampung Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Lapas
1. Modus penimbunan memanfaatkan tangki bahan bakar modifikasi
Lebih lanjut Reynold mengungkapkan, kasus penimbunan tersebut merupakan hasil penyelidikan aparat penegak hukum Polda Lampung, terkait dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi.
Modusnya, para terduga pelaku sengaja mengoperasikan truk Fuso telah dilengkapi tangki pengisian bahan bakar modifikasi. Kemudian membeli ketersediaan stok solar secara normal di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Truk ini notabene penggunaan normal satu tangki 200 liter, tapi justru bisa menyedot 300-400 liter bahkan lebih, karena di dalamnya telah dimodifikasi tangki berisi ukuran 10.000 liter," ucapnya.
Selain itu, para pelaku juga diketahui telah melengkapi tangki truk dengan mesin penyedot, agar mampu mengalirkan solar subsidi ke dalam tangki modifikasi yang tersimpan di bak truk. "Jadi otomatis, saat itu tercurah dari operator SPBU langsung naik ke tangki modifikasi," sambung dia.
Baca Juga: Kasus Judi Online Lampung, Ini Jumlah Tersangka dan Barang Bukti