Kasus Judi Online Lampung, Ini Jumlah Tersangka dan Barang Bukti

Ungkap kasus periode 16-26 Agustus 2022

Bandar Lampung, IDN Times – 10 pelaku perjudian online dan konvensional ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung periode 16-26 Agustus 2022. Para tersangka itu ditangkap berdasarkan 10 laporan ke pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan dari kasus perjudian togel online ada empat perkara dan menangkap tujuh tersangka. Para pelaku bermain judi online Sydney, Singapura, Hong Kong dan Makau menggunakan situs/ akun online.

Baca Juga: Terancam Penjara Sebut Jokowi Komunis, Abu Bakar Minta Maaf

1. Modus pelaku judi online

Kasus Judi Online Lampung, Ini Jumlah Tersangka dan Barang BuktiJoker123

Pandra menjelaskan, modus operandi para tersangka, sebelum judi togel online terlebih dahulu mengirimkan atau mendeposit sejumlah uang ke rekening bandar yang tertera di masing–masing akun. Situs digunakan para tersangka di antaranya Dewa Togel dan Toto Togel.

Dari para tersangka judi online, polisi mengamankan barang bukti, uang tunai Rp1.317.000; 15 unit telepon gengam; 4 kartu ATM; dan 20 lembar kertas kopelan. Diamankan juga 7 buku kopelan; satu buku tabungan; dan 5 lembar struk bank.

2. Pasal menjerat para pelaku

Kasus Judi Online Lampung, Ini Jumlah Tersangka dan Barang BuktiIlustrasi

Bagaimana dengan kasus judi konvesional? Pandra menjelaskan, kasus diungkap berupa kartu remi satu perkara. Tersangka ditangkap tiga orang yakni BS, RMZ dan Y.

“Dari para tersangka kami amankan barang bukti uang Rp 427.000 dan dua set kartu remi,” ujar Kabid Humas. Sabtu (27/8/2022).

Lebih lanjut disampaikannya, para tersangka kasus judi online dan konvensional dipersangkakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Khusus pelaku judi online dikenakan pasal tambahan 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

3. Perbandingan ungkap kasus 2021 dan 2022

Kasus Judi Online Lampung, Ini Jumlah Tersangka dan Barang BuktiJoker123

Menurut Pandra, Ditreskrimum Polda Lampung melalui Subdit III Jatanras beserta polres jajaran telah berupaya untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polda Lampung. Merujuk data 2021, mengungkap tindak pidana perjudian sebanyak 146 kasus dan menangkap 357 tersangka, serta barang bukti uang sebesar Rp71.995.000.

Sedangkan 2022 hingga Agustus, mengungkap 96 kasus perjudian dengan tersangka sebanyak 220 orang dan barang bukti uang sebesar Rp35.081.820. Kasus ini dibagi dua yakni perjudian togel online dan konvensional.

Perjudian togel online ada 13 kasus dan menangkap 44 tersangka dengan barang bukti uang sebesar Rp2.233.000. “Dari kasus ini, ada satu kasus perjudian jenis online menggunakan situs saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ada 27 tersangka ditangani oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung.

Sementara perjudian jenis konvensional sebanyak 83 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 176. Polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp28.865.820 yang merupakan barang bukti perjudian remi dan Rp3.983.000 barang bukti perjudian koprok.

Baca Juga: Tiga Pejabat Unila Kena OTT KPK Sempat Diperiksa di Polda Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya