Polisi Gerebek Indekos Pencetak Uang Palsu Puluhan Juta di Lampung
Dua pelaku ditetapkan tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Tengah, IDN Times - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo menggerebek indekos lokasi sindikat percetakan dan pengedaran uang palsu di wilayah hukum Polres Lampung Tengah. Alhasil, polisi menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu siap edar bernilai puluhan juta rupiah.
Pengungkapan kasus tersebut menangkap dua tersangka masing-masing inisial IM (34) warga Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah dan PP alias Elen (34) warga Negara Ratu, Natar, Lampung Selatan.
"Kedua tersangka berbagai peran, IM bertugas sebagai pencetak upal (uang palsu) dan PP bertindak sebagai pengedar atau penukar Upal ke warung-warung," ujar Kapolsek Kalirejo, Iptu Junaidi saat dimintai keterangan, Kamis (10/11/2022).
Baca Juga: Bareskrim: Lampung Daerah 'Hook' Transit Narkoba Jawa dan Sumatra
1. Berawal keluhan pemilik warung-warung di Pasar Kalirejo
Junaidi melanjutkan, pengungkapan tindak pidana pemalsuan dan pengedaran uang rupiah tersebut bermula dari temuan sejumlah uang pecahan 100 ribu diduga palsu, serta telah beredar di warung-warung Pasar Kalirejo beberapa waktu lalu.
Berdasarkan temuan tersebut, kepolisian langsung mengembangkan dan menyelidiki kasus. Alhasil, diperoleh informasi terdapat 2 pria dari luar kecamatan diduga telah mengedar uang-uang tersebut dan tinggal indekos di Dusun II Kampung Kalirejo.
"Tim mendapatkan keterangan dari sejumlah warga tentang keberadaan pelaku. Saat itu langsung dilakukan penggerebekan di kos-kosan kedua pelaku," ungkap Kapolsek.
Baca Juga: Sindikat Uang Palsu Rp2, 8 Miliar Lintas Provinsi Dibongkar Polisi