Sindikat Uang Palsu Rp2, 8 Miliar Lintas Provinsi Dibongkar Polisi

Polres Mesuji temukan lokasi percetakan upal di Sukoharjo

Mesuji, IDN Times - Personel Satreskrim Polres Mesuji membongkar sindikat peredaran uang palsu beroperasi lintas daerah hingga provinsi. Pengungkapan kasus ini menangkap 8 tersangka dengan nilai barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp2.835.300.000.

Kedelapan tersangka tersebut Suwardi (36), Susanto (51), Susto (57) warga Provinsi Lampung; Ratu (56), Sumini (62), Purwanto (47) warga Jawa Barat; dan Tri Hendro alias Hen (52), Tamtamo (40) warga Jawa Tengah.

"Selani para tersangka ini, tiga pelaku lain inisal I alias Y, A, I masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk DPO (daftar pencarian orang)," Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo saat memimpin konferensi pers, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Viral! Bocah Penjual Keripik Bandar Lampung Dibayar Pakai Uang Palsu

1. Modus berpura-pura mentransfer uang di ATM Mini

Sindikat Uang Palsu Rp2, 8 Miliar Lintas Provinsi Dibongkar PolisiPersonel Satreskrim Polres Mesuji membongkar sindikat peredaran uang palsu beroperasi lintas daerah hingga provinsi. (Dok. Polda Lampung)

Yuli mengungkapkan, tindak pidana pemalsuan rupiah dan pengedara uang rupiah palsu tersebut bermula saat tersangka Suwardi mendatangi ATM Mini milik korban Anisa Aprilia Hardianti di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 17.21 WIB.

Dalam modusnya itu, Suwardi berpura-pura sebagai pengguna jasa ATM meminta korban mentransfer Rp5 juta ke nomor rekening atas nama tersangka. Kemudian pelaku memberikan uang tunai menyerupai uang rupiah pecahan Rp100 ribu sejumlah Rp5 juta.

"Malam harinya korban ke ATM Simpang Pematang untuk setor tunai, tapi 26 lembar uang pecahan 100 ribuan dari pelaku tidak bisa disetor tunai. Merasa curiga itu adalah uang palsu, korban akhirnya melaporkan ke Polsek Simpang Pematang," ungkap Kapolres.

2. Memperoleh uang palsu dengan cara membeli

Sindikat Uang Palsu Rp2, 8 Miliar Lintas Provinsi Dibongkar PolisiIlustrasi uang palsu (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Berdasarkan laporan korban tersebut, tim gabungan Polres Mesuji mendapatkan informasi dan menyelidiki keberadaan Suwardi. Alhasil, polisi menangkap tersangka di kediamannya terletak di Desa Wira Bangun, Simpang Pematang, Mesuji, Senin (17/10/2022) sekitar pukul 00.15 WIB.

"Hasil interogasi, pelaku mengaku medapatkan uang palsu tersebut dengan cara membeli tersangka lain Susanto, yang juga langsung kami tangkap malam itu di rumahnya di Batu Putih, Tulang Bawang Barat," ungkap Yuli.

Kemudian tim gabungan kembali melakukan pengembangan kasus dan menangkap tersangka Ratu, Sumini, dan Purwanto, Rabu (19/10/2022). Ketiganya membantu memberikan jalan untuk mendapatkan uang palsu tersebut.

"Tersangka Purwanto inilah memberitahu Susanto dan mengenalkannya kepada I alias Y (DPO), bertindak sebagai penjual uang palsu dalam jumlah banyak," sambung Kapolres.

3. Polisi temukan lokasi percetakan uang palsu di Sukoharjo

Sindikat Uang Palsu Rp2, 8 Miliar Lintas Provinsi Dibongkar PolisiPersonel Satreskrim Polres Mesuji membongkar sindikat peredaran uang palsu beroperasi lintas daerah hingga provinsi. (Dok. Polda Lampung)

Lebih lanjut hasil keterangan Purwanto, dijelaskan uang palsu beredar itu juga didapat dari tersangka lain yaitu, Tri Hendro bertempat tinggal di Jawa Tengah. Atas infromasi itu kembali dilakukan pengejaran dan berhasil diringkus di rumahnya daerah Semarang, Minggu (23/10/2022).

"Sehari berikutnya di Sukoharjo, kami menangkap satu tersangka lain ikut terlibat dalam aksi pembuatan dan penyediaan uang palsu, Tamtamo. Di sana, ditemukan tempat dan alat diduga digunakan mencetak uang palsu," imbuh Yuli.

Menurut Kapolres, diketahui satu pelaku lain insial I tengah DPO merupakan pemilik lokasi percetakan uang-uang palsu tersebut. "Untuk Tamtamo hanya berperan sebagi pembuat serta penyediaan," lanjut Kapolres.

4. Sita barang bukti uang palsu Rp2,8 miliar hingga keping cetakan uang dari seng

Sindikat Uang Palsu Rp2, 8 Miliar Lintas Provinsi Dibongkar PolisiIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Bersamaan dengan para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti 8.221 lembar menyerupai uang rupiah pecahan Rp100 ribu senilai Rp822.100.000, 5.033 lembar kertas masing-masing terdapat 4 gambar uang menyerupai pecahan Rp100.000 ribu rupiah) dengan nilai Rp2.013.200.000. Lalu 1 tas selempang warna hitam, 1 HP Nokia type 1034 putih, dan 1 buku rekening berikut 1 ATM BRI.

Kemudian 1 buku rekening dan 1 ATM Bank BCA atas nama Purwanto. 1 unit mesin penghitung uang merek Helpdesk hitam, 1 layar monitor led Panasonic hitam, 1 alat sensor uang merk Dors abu-abu, 15 keping cetakan uang berbahan seng, 1 CPU Nimit N5 Aurora putih, 1 printer Hp Color Laser 150a putih, 12 botol serbuk kaporit cap Bintang, 1 rim kertas kosong, 1 alat press scan Epson, 1 mesin cetak Heidelberg abu-abu, dan 1 mesin pemotong kertas abu-abu.

Kapolres menegaskan, para tersangka melanggar Pasal 36 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang (UU) RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidana, bagi para tersangka memalsukan hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp10 milyar.

"Sedangkan bagi telah mengedarkan, hukuman pidana kurungan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling banyak 50 milyar rupiah," tandas Kapolres.

Baca Juga: Hoaks! Wanita Asal Lampung Disebut Sosok Bercadar Terobos Masuk Istana

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya