Polisi Ciduk ASN Lampura Residivis Kasus Narkoba Nyambi Jualan Sabu
Pelaku pernah dihukum 2012 lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Utara, IDN Times - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Utara kembali berurusan dengan pihak berwajib. Pria insial MT (40) tersebut diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
ASN warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara itu tersandung kasus hukum. Itu lantaran terciduk polisi saat melaksanakan transaksi narkoba.
"MT pernah di ringkus Satresnarkoba Polres Lampung Utara dan menjalani hukuman dengan kasus serupa di 2012 lalu," ujar Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: Viral! Pasutri di Lampung Utara Terciduk Curi Kalung Emas 20 Gram
1. Pelaku digerebek saat melayani pembeli sabu
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, MT sehari-hari berprofesi sebagai ASN di salah satu badan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara itu, ditangkap polisi berdasarkan informasi dan laporan warga tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lampura.
"Masyarakat mengeluhkan adanya oknum ASN (MT) yang kerab menjual narkoba sabu-sabu," kata Kurniawan.
Menerima laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba lansung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP) sebuah rumah di Jalan RPN Kelapa Tujuh. "Ternyata benar saat dilakukan penggeledahan oleh tim didapat terduga pelaku sedang melayani pembeli," sambung dia.
Baca Juga: Modus COD, Mobil Warga Lampura Dibawa Kabur di Bandar Lampung