Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Viral! Pasutri di Lampung Utara Terciduk Curi Kalung Emas 20 Gram

Pasutri di Kabupaten Lampung Utara kedapatan mencuri perhiasan berupa kalung emas. Kejadian berlangsung di Toko Mas Merpati Jalan Trio Deso. (IDN Times/Istimewa)

Lampung Utara, IDN Times - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Lampung Utara terciduk mencuri perhiasan berupa kalung emas. Kejadian berlangsung di Toko Mas Merpati Jalan Trio Deso, Kelurahan Kotabumi Udik, Jumat (1/7/2022) sekira pukul 12.10 WIB.

Peristiwa itu sempat viral di jejaring media sosial, lantaran aksi pencurian dilakukan pasutri inisial DI (36) dan sang istri YL (34) warga Dusun Banjar Arum, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara tersebut tertangkap kamera CCTV toko.

Dalam rekaman video CCTV, keduanya terlihat menilep kalung emas berat 20 gram, sesaaat sedang melakukan transaksi jual-beli dengan pemilik sekaligus korban bernama Nico Lorentius (32).

1. Penangkapan kurang dari 24 jam

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail memonitor kejadian langsung memerintahkan jajaran Sat Intelkam Polres Lampung Utara, untuk menyelidiki kasus serta mengungkap dan menangkap para pelaku.

Alhasil, kepolisian setempat meringkus kedua pelaku pencurian masing-masing inisial DI (36) dan isteri YL (34, yang notabene merupakan pasutri.

"Penangkapan kedua pelaku DI dan YL dipimpin Kasat Intelkam, Iptu Suhaili kurang dari waktu 24 jam tepatnya tadi pagi sekitar jam 9," imbuh Kapolres.

2. Barang bukti kalung emas seberat 20 gram senilai Rp17.500.000

Ilustrasi perhiasan emas di salah satu toko emas (IDN Times/Saifullah)

Kurniawan melanjutkan, pelaku DI dan YL ditangkap saat berada di kediamannya di Dusun Banjar Arum, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara. Bersama dengan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu dompet warna merah berisi kalung emas seberat 20 gram seharga Rp17.500.000.

"Kedua pelaku dan berikut barang bukti lansung kita bawa ke Mapolres, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Kapolres.

3. Penangkapan dilakukan dengan cara persuasif

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut Kasat Intelkam Polres Lampung Utara, Iptu Suhaili menambahkan, dari hasil penyelidikan oleh pihak kepolisian pelaku dapat teridentifikasi. Kemudian langsung dilakukan penangkapan dengan mendatangi kediaman DI dan YL.

"Penangkapan dilakukan dengan cara-cara persuasif. Di hadapan petugas kedua pelaku pun tidak menyanggah telah mencuri kalung emas tersebut," tandas Suhaili.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us