Polisi Ciduk ASN Lampura Residivis Kasus Narkoba Nyambi Jualan Sabu

Pelaku pernah dihukum 2012 lalu

Lampung Utara, IDN Times - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Utara kembali berurusan dengan pihak berwajib. Pria insial MT (40) tersebut diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

ASN warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara itu tersandung kasus hukum. Itu lantaran terciduk polisi saat melaksanakan transaksi narkoba.

"MT pernah di ringkus Satresnarkoba Polres Lampung Utara dan menjalani hukuman dengan kasus serupa di 2012 lalu," ujar Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: Viral! Pasutri di Lampung Utara Terciduk Curi Kalung Emas 20 Gram

1. Pelaku digerebek saat melayani pembeli sabu

Polisi Ciduk ASN Lampura Residivis Kasus Narkoba Nyambi Jualan SabuIlustrasi harga obat. (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, MT sehari-hari berprofesi sebagai ASN di salah satu badan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara itu, ditangkap polisi berdasarkan informasi dan laporan warga tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lampura.

"Masyarakat mengeluhkan adanya oknum ASN (MT) yang kerab menjual narkoba sabu-sabu," kata Kurniawan.

Menerima laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba lansung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP) sebuah rumah di Jalan RPN Kelapa Tujuh. "Ternyata benar saat dilakukan penggeledahan oleh tim didapat terduga pelaku sedang melayani pembeli," sambung dia.

2. Polisi mendapati barang bukti sabu hingga timbangan digital

Polisi Ciduk ASN Lampura Residivis Kasus Narkoba Nyambi Jualan SabuSeorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Utara kembali berurusan dengan pihak berwajib. (IDN Times/Istimewa)

Dari hasil penggeledahan, Kurniawan mengungkapkan, kepolisian mendapati barang bukti berupa 11 plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 5,58 gram, 2 bundel plastik klip, 3 timbangan digital, 1 centong dari pipet plastik, 1 buah tas kecil warna hitam.

Selain itu, Tim Opsnal juga menyita 2 handphone milik pelaku MT masing-masing merek Xiaomi. Kemudian pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Utara.

"Pelaku akan dipersangkakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegas Kapolres.

3. Barang haram didapat dari seorang bandar sabu di Bandar Lampung

Polisi Ciduk ASN Lampura Residivis Kasus Narkoba Nyambi Jualan SabuIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil pendalaman pemeriksaan terhadap MT, kapolres mengungkapkan, sang ASN mendapatkan barang haram tersebut dari pria inisial KK. Bandar tersebut berdomisili di Kota Bandar Lampung.

"Pada 2012 MT ini pernah di proses hukum dengan kasus serupa. Kami pastikan jerat hukuman akan lebih berat dan bakal mengungkap jaringan ini," tandas Kurniawan.

Baca Juga: Modus COD, Mobil Warga Lampura Dibawa Kabur di Bandar Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya