TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Rp254 Miliar!

Hasil ungkap 22 kasus, 31 tersangka

Ditresnarkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti pengungkapan kasus narkotika periode Januari-April 2023 di Lapangan Apel Mapolda Lampung, Senin (17/4/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Ditresnarkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti pengungkapan kasus narkotika periode Januari-April 2023 di Lapangan Apel Mapolda Lampung, Senin (17/4/2023).

Barang bukti dimusnahkan itu meliputi ganja 91,3 Kg, 52 batang pohon ganja, sabu-sabu 168,2 Kg, pil ekstasi 5.083 butir, dan Hexymer 995 butir. Termasuk ratusan ribu minuman beralkohol.

"Ini adalah hasil Operasi Antik, total diungkap sebanyak 22 kasus dengan jumlah 31 tersangka," ujar Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat memimpin konferensi pers di lapangan apel Mapolda Lampung, Senin (17/4/2023).

Baca Juga: Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu 64 Kg Senilai Rp96 Miliar

1. Seluruh barang bukti bernilai ekonomis Rp254 miliar

Ditresnarkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti pengungkapan kasus narkotika periode Januari-April 2023 di Lapangan Apel Mapolda Lampung, Senin (17/4/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Helmy melanjutkan, kegiatan pemusnahan seluruh barang bukti narkotika tersebut telah mendapatkan surat persetujuan pemusnahan barang bukti dari masing-masing Kejaksaan Negeri (Kejari) tempat lokasi pengungkapan kasus-kasus tersebut.

Menurut kapolda, estimasi nilai ekonomis dari barang bukti yang dimusnahkan sebesar Rp254.162.330.000. Itu asumsi 1 Kg ganja Rp2 juta, sabu-sabu 1 Kg Rp1,5 miliar, 1 butir ekstasi Rp300 ribu, dan 1 BUTIR Hexymer Rp50 ribu.

"Dari jumlah total barang bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan maka, ini telah mampu menyelamatkan jiwa kurang lebih sebanyak 770.514 orang," ungkap Helmy.

2. Narkotika diblender hingga dibakar

Ditresnarkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti pengungkapan kasus narkotika periode Januari-April 2023 di Lapangan Apel Mapolda Lampung, Senin (17/4/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Tata cara pemusnahan barang bukti narkotika kali ini, jelas Helmy, seluruh sabu-sabu, ekstasi, dan hexymer dimasukkan kedalam wadah. Kemudian di campur dengan air dan cairan kimia, lalu diblender sampai hancur dan menjadi satu.

Selanjutnya cairan telah bercampur narkotika itu dibuang ke tempat aman. Selain itu, ia turut memastikan seluruh barang bukti tersebut merupakan barang asli hasil pengungkapan kasus di jajaran Mapolda Lampung.

"Untuk barang bukti ganja dan batang ganja kering, ini akan dibawa ke Rumah Sakit Bandar Negeri Husada Jati Agung, untuk dimusnahkan menggunakan mesin incenerator sampai habis menjadi abu. Selanjutnya dibuang ke TPA Bakung," terang jenderal bintang dua tersebut.

Baca Juga: AJI-LBH Bandar Lampung Kecam Pelaporan Pemilik Akun TikTok Awbimax

Berita Terkini Lainnya